Kuasa Hukum Kadir Sebut Saksi Berikan Keterangan Palsu

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang ijazah palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (16/12)). Sidang keempat ini, agendanya masih dalam tahap pemanggilan saksi.

Dijadwalkan, terdapat 5 saksi yang akan dipanggil oleh majelis hakim. Mereka adalah Saifuk Bahri, Petugas Pelaksana Luar Sekolah (PLS) Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Maron, dan Ahmad Hafid Rizki, Staf KPU Kabupaten Probolinggo.

Tiga saksi lainnya yakni, Asy’ari, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Periode 2012-2013, Abdul Rasyid selaku ajudan Ketua DPC Partai Gerindra Jon Junaedi dan Halil, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi mengatakan, dalam lanjutan sidang kasus ijazah palsu, seharusnya 5 orang saksi datang memberikan keterangan.

“Akan tetapi hanya dua orang saksi, yaitu saudra Saiful Bahri dan Ahmad Hafid Rizki yang hadir. Untuk sidang selanjutnya, nama-nama yang sudah ada di berkas akan kami hadirkan semuanya,” kata Ardian.

Sementara, jadwal pemanggilan untuk Ketua KPU Lukman Hakim dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi, menurut Ardian, harus diatur ulang karena keduanya tidak memungkinkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang kali ini.

“Setelah kami pantau ternyata Jon Junaedi dan Ketua KPU masih ada kegiatan di luar kota. Sehingga kami dahulukan saksi yang lainnya. Insya Allah, dalam sidang selanjutnya Kamis depan, keduanya dipanggil,” tutur Ardian.

Terpisah, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Rasman Afif Ramadhan menilai keterangan dari kedua saksi yang dihadirkan belum maksimal. Hal itu, kata dia, membuat ia dan kliennya kurang puas.

“Kami menduga ada unsur kebohongan dari keterangan saksi Saiful Bahri, nanti akan kami buka ketika sidang saksi edukasi. Kami memiliki dua saksi mahkota yang siap dihadirkan pada kasus ini,” jelas pengacara yang akrab disapa Rama ini.

Baca Juga  Akhir Tahun, Dua Kasus Kades di Probolinggo Dipertanyakan

Menurut Rama, keterangan Saiful Bahri yang dianggap palsu adalah ketika Saiful Bahri mengaku tidak mengenal Abdul Kadir. Sementara Abdul Kadir menyampaikan kepada majelis hakim, jika saksi Saiful Bahri mengenalinya.

“Masalah kenal dan tidaknya saksi dengan klien saya, dimana saksi di hadapan majelis mengaku tidak kenal dengan Abdul Kadir. Sedangkan menurut Abdul Kadir, ia pernah datang ke rumahnya saksi,” ungkap Rama.

Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ia ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Dokumen ijazah ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dalam pemilu 17 Apri 2016 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Nyaru jadi Jaksa, Guru Honorer Diringkus Polisi

Pasuruan,- Kejahatan berkedok profesi kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum guru honorer di Surabaya berpura-pura …