Berkas Lengkap, Hasan-Tantri Segera Disidang

Jakarta,- Kasus hukum yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) memasuki babak baru. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara pasutri ini ke pengadilan.

Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, yang merupakan anggota DPR-RI nonaktif, akan segera diadili dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Hari ini (14/1) tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/1/22).

Dengan pelimpahan berkas ini, maka menurut Ali Fikri, penahanan Tantriana dan Hasan nantinya menjadi wewenang pengadilan. Sebelumnya, Tantriana ditahan di Rutan KPK Merah Putih dan Hasan mendekam dalam Rutan KPK Kaveling C1.

“Penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan para terdakwa masih tetap di lakukan di Rutan KPK,” bener Ali Fikri.

Ia menambahkan, KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan penguasa di Kabupaten Probolinggo itu.

Menurut Ali Fikri, Tantriana dan Hasan akan didakwa dengan dakwaan. Pertama: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Atau Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada akhir Agustus 2021 lalu, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka, termasuk Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Baca Juga  Teror Lempar Bondet Kembali Terjadi, Warga Mengaku Resah

Selain dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Tantriana dan Hasan juga dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang TPPU. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …