Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 13 Apr 2021 19:14 WIB

Butuh Uang Lebaran, Pria ini Dua Kali Menjambret dalam Satu Jam


					Butuh Uang Lebaran, Pria ini Dua Kali Menjambret dalam Satu Jam Perbesar

MAYANGAN,- Muhammad Arifin (25), warga Dusun Triwungan, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kini meringkuk dalam sel tahanan Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota.

Residivis ini diringkus polis setelah gagal menjambret tas dan HP milik korban, lantaras terjatuh usai menjambret 2 korbannya. Menurut pengakuannnya, hasil jambret tersebut rencananya akan di buat makan, dan untuk lebaran.

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari menuturkan, sebelum tertangkap, pelaku melakukan 2 kali aksi penjambretan pada Senin (13/04/21) malam. Pertama, pelaku menjabret tas milik Fitria (31), warga Jl. Flamboyan, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

Kejahatan jalanan itu dilakukan pelaku sekitar pukul 20.00 WIB, di Jl. Raya Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang. Saat itu, korban dalam perjalangan pulang dari rumah praktik bidan.

“Dari korban pertama, pelaku merampas tas berisi uang Rp 50 ribu dan HP merek Vivo. Setelah itu, pelaku kabur dengan menggunakan motornya yakni Honda Beat hitam nopol N 6929 PQ,” ujar Kapolsek, Selasa (13/4/21).

Satu jam setelahnya, pelaku kembali melakukan aksinya. Kali ini korbannya adalah M. Zainul (26), warga Jl. Kyai Hasan Genggong. Pelaku yang melihat korban berada di jalan sekitar rumahnya, langsung mengambil paksa tas korban.

Sayang, penjambretan kali kedua yang dilakukan pelaku tidak berjalan mulus. Korban mengejar pelaku yang membawa tas berisi HP dan dompet. Pelaku akhrinya terkejar lantaran terjatuh saat melarikan diri.

“Saat melarikan diri, pelaku terjatuh sehingga diamankan warga. Ngakunya menjambret untuk persiapan belanja lebaran, namun dari hasil penyelidikan ternyata pelaku sudah tiga kali ditahan dengan kasus yang sama,” imbuh Kapolsek

“Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Mayangan. “Kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman tujuh tahun pernjara,” pungkas Kompol Eko. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal