Pasuruan – Pelaku pembungan bayi di sungai Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata merupakan ibu kandungnya sendiri.
“Dari hasil oleh TKP dan hasil penyelidikan, kurang lebih dua sampai tiga minggu kita berhasil mengungkap identitas pelaku. Pelaku adalah ibu kandunya sendiri,” kata Kapolre Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat rilis kasus, Jumat (22/4/22).
Pelaku bernama Fitria Khairun Nadifah (25) warga Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamayan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku merupakan seorang janda beranak dua. Pada saat melakukan tindak pidana ini pekerjaan sehari-hari pelaku didug adalah Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Jadi, dari kehamilannya ini tersangka tidak mampu membesarkan bayinya nanti dan tidak tahu siapa bapaknya,” jelas Jauhari.
Dalam proses kehamilannya, menurut Jauhari, tersangka terpaksa mengelabuhi semua orang supaya tidak diketahui kehamilannya dengan cara tidak pernah kontrol ke bidan maupun dokter kandungan. Kemudian menutupi dengan pakaian sedemikian rupa supaya tidak terlihat hamil.
Pada saat melahirkan, tersangka pergi ke tempat pembuangan sampah di wilayah Grati, kemudian melahirkannya sendiri. Setelah itu, sang bayi di buang ke bantaran sungai.
“Tersangka kita tahan dan kami proses dengan undang-undnag perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sesosok mayat bayi ditemukan warga mengapung di aliran sungai di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Minggu (27/3/2022) siang.
Ketua RT setempat, Lastaji, memperoleh kabar dari seorang petani bahwa di aliran sungai tersebut ada jasad bayi yang masih lengkap dengan ari-ari.
Saat Lastaji tiba di lokasi, ternyata betul ada mayat bayi yang tersangkut ranting bambu. Kemudian ia melaporkan penemuan mayat bayi tersebut ke Polsek Grati.(*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R