Kasus Ijazah Palsu, Polres-Kejari Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Baru

Probolinggo,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo akan sesegera mungkin melakukan gelar perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menindaklanjuti kasus penggunaan ijazah palsu oleh mantan anggota DPRD setempat, Abdul Kadir.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmad Ridho mengatakan, untuk gelar perkara dengan kejaksaan pihaknya masih belum memastikan kapan dilakukan. Namun, polres tidak akan mengulur-ulur waktu melanjutkan kasus tersebut.

“Untuk koordinasi dengan kejaksaan sudah dilakukan guna menentukan jadwal gelar perkara tersebut. Nantinya dari sini akan ditemukan kesimpulannya, apakah memang ada tersangka lain, atau tidak,” kata Ridho, Senin (14/3/2022).

Sebab, lanjut Ridho, menurut penyidik yang menangani kasus tersebut sebelumnya, ternyata pengakuan tersangka Abdul Kadir, ada nama lain menjadi perantara dalam pembuatan ijazah paket saat mencalonkan diri, itu baru diakui di pengadilan.

“Sementara pada saat pemeriksaan, di BAP (Berkas Acara Perkara, Red.)-nya itu tidak ada pengakuan seperti itu. Jadi keterlibatan orang lain dalam perantara pembuatan ijazah tersebut disampaikan dalam persidangannya,” tutur Ridho.

Selain itu, Ridho mengaku, menyiapkan penyidik baru guna menangani kasus tersebut hingga tuntas. Terlebih lagi, pihaknya saat ini hanya melanjutkan kasus tersebut, bukan merupakan penyidik awal yang menangani kasus penggunaan ijazah palsu.

“Pendalaman akan terus kami lakukan, jika nanti pada proses gelar muncul nama baru yang disertai bukti yang cukup maka akan segera melanjutkan kasus tersebut, ya termasuk untuk tersangka baru. Kalau tidak cukup bukti ya kita hentikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Abdul Kadir dijerat kasus penggunaan ijazah palsu dan ditahan sejak Jumat (4/10/2019) lalu. Kemudian Kadir disidangkan Kamis (13/2/2020) di Pengadilan Negeri kelas II B, Kraksaan. Saat itu ia divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp30 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga  Stok Melimpah, Daging Sapi Aman Hingga Lebaran

Dalam pengembangan kasusnya, polisi juga menetapkan Markus sebagai tersangka sebelum ia meninggal dunia dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dengan denda subsider Rp50 juta. Posisi Abdul Kadir di gedung DPRD kemudian diganti oleh Ahmad Fatoni melalui pergantian antar waktu (PAW). (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …