Terlibat Sabu-sabu, Tiga Pria di Lumbang Dibekuk

 

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus tiga orang pengedar dan pengguna sabu-sabu. Mereka diamankan di satu tempat di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Ketiganya adalah, Santoko (40) pria tamatan Sekolah Dasar (SD) asal Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Andren Hermawan (38) dan Edi Utomo (41) yang sama-sama tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura.

Informasi yang diperoleh, ketiganya diringkus, Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Santoko yang sekaligus merupakan pengedar sabu-sabu. Sementara dua pelaku lainnya, diamankan saat berada di rumah Santoko sedang menggunakan sabu-sabu.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan ketiganya berawal ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya seseorang yang kerap diketahui mengedarkan dan mengkonsumsi sabu-sabu.

“Dari laporan tersebut kami tindaklanjuti dan berhasil memantau gerak-gerik pelaku. Saat pelaku berada di rumahnya itulah, kami langsung meringkus pelaku dan ternyata sudah ada dua orang lainnya yang akan nyabu,” kata Sujilan, Senin (22/3/2021).

Saat ditangkap, lanjut Sujilan, ketiganya tidak mengelak setelah petugas juga menyita beberapa barang bukti (BB) dari tangan para pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya, satu paket sabu-sabu, pipet kaca, korek api dan plastik klip bening.

“Akibat ulahnya mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Baca Juga  Suami dan Anak Bacok Istri Direkonstruksi, Ada 36 Adegan

Baca Juga

Nyaru jadi Jaksa, Guru Honorer Diringkus Polisi

Pasuruan,- Kejahatan berkedok profesi kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum guru honorer di Surabaya berpura-pura …