Lebaran, 101 Warga Binaan Rutan Kraksaan Dapat ‘Diskon’

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hari Raya Idul Fitri 1440 H menjadi berkah bagi warga binaaan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 2B Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Sebab, tak hanya berjumpa dengan sanak keluarga yang datang berkunjung, mereka juga mendapatkan ‘diskon’ pengurangan masa hukuman.

Namun dari 197 warga binaan yang diajukan mendapatkan surat keputusan (SK) remisi oleh pihak rutan, baru sejumlah 101 nara pidana (napi) yang memperoleh SK dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Sisanya, akan mendapatkan SK secara bertahap.

“Target tak terpenuhi karena pengajuan remisi tahanan kali ini menggunakan sistem online. Jadi tidak semua SK bisa langsung dikirim, sisa 96 SK akan turun secara bertahap,” kata Kepala Rutan Kelas 2B Kraksaan, Muhammad Kafi, Rabu (5/6/2019).

Dalam remisi atau pengurangan masa hukuman lebaran kali ini, Kafi menuturkan, pihaknya hanya meremisi tahanan yang tidak terjerat dalam kasus luar biasa. Sementara kasus luar biasa seperti tindak pidana korupsi menjadi pengecualian.

“Untuk kasus korupsi tidak ada remisi karena tidak memenuhi syarat. Dalam remisi lebaran ini, ada satu orang warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi, dia terlibat kasus pencurian,” tutur Kafi.

Selain remisi pada momentum tertentu, pihak rutan klaim Kafi, juga intens menerapkan pembinaan solutif bagi 381 warga yang menghuni Rutan Kelas 2B Kraksaan. Hal itu dilakukan agar mereka dapat melebur dengan perilaku positif sekembalinya ke tengah-tengah masyarakat.

“Kami lakukan pembinaan, baik tahanan ataupun keluarga tahanan, biar tetap tenang selama menenjalani masa hukuman,” pria asal Pamekasan Madura ini menjelaskan. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Akhirnya, Pengirim Paket Beracun ke Wartawan Tertangkap, ini Motifnya

Baca Juga

Arus Balik, Penumpang KA di Stasiun Bangil Melonjak 40 Persen

Pasuruan,- H+4 Lebaran, Stasiun Bangil di Kabupaten Pasuruan dipadati penumpang yang melakukan perjalanan mudik balik. …