Residivis Copet Ditangkap Saat Ikuti Jalan Santai 

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Spesialis pelaku copet handphone (HP) dibekuk oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota. Pelaku yang sempat dimassa itu, dalam sehari bisa mencopet 5 Handphone.

Pelaku adalah Adi Cahyono (42) warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap warga saat ketahuan melakukan aksi di Jalan dr. Soetomo saat giat jalan santai Muslimat NU. Bahkan pelaku sempat dimassa oleh warga yang beruntung ada polisi di lokasi.

Pelaku yang seorang diri itu, nekat mencopet hp peserta jalan santai. Tak tanggung-tanggung dalam sekali aksinya di Jumat (8/3/2019) pagi itu , ia mendapat 5 buah handphone.

“Ya biasanya kalau ada kegiatan itu mas kayak jalan santai. Jadi nyari kerumunan waega kayak ambil kupon tangan satunya ambil HP,” ucap pelaku Adi.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Nanang Fendy Dwi Susanto mengatakan, pelaku ternyata residivis yang pernah ditangkap pada 2016 lalu dengan aksi yang sama.

“Pengakuan tersangka baru tadi melakukan aksi. Padahal 3 tahun lalu tertangkap dengan aksi yang sama. Setelah ditanya tau dari mana kalau ada giat jalan santai, pelaku tau dari warga saat naik bis,” ujar Nanang.

Dari tangan pelaku, barang bukti disita sebanyak 5 HP merk Samsung, Vivo, Xiaomi dan Advand. Selain itu tas pelaku dan baju pelaku juga diamankan.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu korban yang saat itu hadir di Mapolres Probolinggo Kota Ita Yuliati (33), mengaku senang HP nya bisa kembali lebih-lebih pelaku tertangkap.

“Alhamdulillah HP saya bisa kembali. Tadi saya tau kalau dicopet saat hendak foto kupon tau-tau HP saya hilang,” jawan korban singkat. (*)

 

Baca Juga  Diduga Selewengkan DD, 5 Kades Segera Dipolisikan

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Tim Inafis Olah TKP Ledakan Bondet di Winongan, Pelaku Masih Misterius

Pasuruan,- Tim Inafis Polres Pasuruan gelar olah TKP di rumah Ansori (41), Dusun Curah Malang, …