Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 10 Jan 2024 18:46 WIB

Dua Titik ETLE di Kota Probolinggo Aktif, Rekam 500 Pelanggar


					Salah satu titik pemasangan ETLE di Kota Probolinggo terletak di timur traffic light Randupangger. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

Salah satu titik pemasangan ETLE di Kota Probolinggo terletak di timur traffic light Randupangger. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Dua titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Kota Probolinggo telah aktif. Tercatat, setelah ETLE tersebut aktif, sebanyak 500 pengguna kendaraan terekam melakukan pelanggaran.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tommi Hermanto mengatakan, dua titik ETLE yang terpasang di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota ini terdapat di Traffic Light Laweyan dan dan di Jalan Panglima Sudirman (timur Traffic Light Randupangger.

Dua perangkat ETLE tersebut sudah aktif untuk merekam pengguna jalan yang melanggar.

“Jadi pengaktifan ETLE tersebut setelah Polda Jawa Timur melalui Kakorlantas mendapat arahan pengoperasian ETLE. Sejak 2023 hingga awal 2024 ini ETLE tersebut sudah merekam sebanyak 500 pelanggaran pengguna kendaraan,” ujar Tommi, Rabu (10/1/2024).

Adapun jenis pelanggaran yang direkam di dua ETLE yang sudah difungsikan ini yakni, tidak memakai helm, berboncengan melebihi kapasitas motor, tidak memakai sabuk pengaman, dan berkendara melebihi marka.

Nantinya pelanggar yang terekam ETLE akan diberikan surat yang dikirim oleh pihak ketiga ke alamat rumah pelanggar. Namun jika dalam waktu tujuh hari pelanggar tidak membayar denda, maka STNK kendaraannya akan diblokir.

“Bagi pengguna kendaraan yang melanggar, pembayaran dendanya melalui bank setelah hasil sidang,” imbuh Tommi.

Satlantas Polres Probolinggo Kota sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan ETLE ini melalui media sosial, media mainstream, hingga radio.

Dengan pemberlakuan ETLE ini, maka pengguna kendaraan bisa lebih tertib berlalu lintas. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal