Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 10 Jan 2024 18:46 WIB

Dua Titik ETLE di Kota Probolinggo Aktif, Rekam 500 Pelanggar


					Salah satu titik pemasangan ETLE di Kota Probolinggo terletak di timur traffic light Randupangger. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

Salah satu titik pemasangan ETLE di Kota Probolinggo terletak di timur traffic light Randupangger. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Dua titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Kota Probolinggo telah aktif. Tercatat, setelah ETLE tersebut aktif, sebanyak 500 pengguna kendaraan terekam melakukan pelanggaran.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tommi Hermanto mengatakan, dua titik ETLE yang terpasang di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota ini terdapat di Traffic Light Laweyan dan dan di Jalan Panglima Sudirman (timur Traffic Light Randupangger.

Dua perangkat ETLE tersebut sudah aktif untuk merekam pengguna jalan yang melanggar.

“Jadi pengaktifan ETLE tersebut setelah Polda Jawa Timur melalui Kakorlantas mendapat arahan pengoperasian ETLE. Sejak 2023 hingga awal 2024 ini ETLE tersebut sudah merekam sebanyak 500 pelanggaran pengguna kendaraan,” ujar Tommi, Rabu (10/1/2024).

Adapun jenis pelanggaran yang direkam di dua ETLE yang sudah difungsikan ini yakni, tidak memakai helm, berboncengan melebihi kapasitas motor, tidak memakai sabuk pengaman, dan berkendara melebihi marka.

Nantinya pelanggar yang terekam ETLE akan diberikan surat yang dikirim oleh pihak ketiga ke alamat rumah pelanggar. Namun jika dalam waktu tujuh hari pelanggar tidak membayar denda, maka STNK kendaraannya akan diblokir.

“Bagi pengguna kendaraan yang melanggar, pembayaran dendanya melalui bank setelah hasil sidang,” imbuh Tommi.

Satlantas Polres Probolinggo Kota sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan ETLE ini melalui media sosial, media mainstream, hingga radio.

Dengan pemberlakuan ETLE ini, maka pengguna kendaraan bisa lebih tertib berlalu lintas. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal