Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Jemput Paksa Jenazah di RSU Wonolangan

DRINGU-PANTURA7.com, Kasus penjemputan paksa jenazah pasien probable Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Wonolangan, beberapa waktu lalu masih berlanjut. Terbaru, Polres Probolinggo menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, dua orang saksi yang statusnya naik jadi tersangka adalah EH (40) dan KA (56). Kedunya, kata Rizky, terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang undang-undang karantina kesehatan.

“Namun, meski sudah kami naikkan dari status awal dari saksi kemudian menjadi tersangka, keduanya tidak kami tahan. Hanya berkas perkaranya tetap jalan,” kata Rizki, Senin (15/3/2021).

Dijelaskan Rizky, kedua tersangka merupakan keluarga lansung pasien. Mereka terlibat langsung dalam proses pengambilan jenazah hingga jenazah diangkut ke truk untuk dibawa pulang ke rumah duka.

“Sejauh ini penyidikannya masih seputar keterlibatan mereka menjemput paksa jenazah di rumah sakit itu. Sedangkan untuk perkara lainnya bisa dilanjutkan, bertahap,” ungkap perwir polisi asal Kota Surabaya ini.

Secara keseluruhan, sambung Rizky, ada 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Terdiri dari 5 orang petugas medis RSU Wonolangan Dringu dan 10 orang dari unsur keluarga pasien.

Diketahui, jemput paksa jenazah L (61) warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo terjadi 5Maret 2021 lalu. Pasien yang mengalami gangguan pernapasan, diabetes dan hipertensi dinilai rawan terpapar virus korona.

Pihak rumah sakit, lantas menerapkan protokol kesehatan ala Covid-19 dalam pemulasaran jenazah sembari menunggu hasil swab. Namun keluarga korban keberatan pasien perempuan itu diperlakukan ala pasien Covid-19.

Keluarga dibantu kerabat yang lain, lantas mengambil paksa jenazah L untuk dimakamkan seperti biasanya. Sekitar 4 hari pasca aksi jemput paksa itu, hasil swab pasien keluar dengan hasil negatif Covid-19. (*)

Baca Juga  Top! Vaksinasi PMK Tahap 2 di Kota Probolinggo Tuntas

Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …