Probolinggo,- Polres Probolinggo menyita sekitar 3.170,2 liter minuman keras jenis Arak Bali yang diduga akan didistribusikan antarprovinsi melalui jalur darat. Ribuan botol dan jeriken minuman tersebut ditemukan dalam dua bus angkutan umum antar kota.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Polres Probolinggo, Kamis sore (13/8/26).

Kapolres Probolinggo, AKBP Asmida Rizki Siregar menyebut, lokasi pengungkapan berada di Jalan Raya Panglima Sudirman, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres menjelaskan, minuman keras tersebut dikemas dalam kardus menyerupai paket pesanan. Selanjutnya, paket tersebut dititipkan melalui bus umum antarkota.

“Dimasukkan ke dalam kardus seperti paket pesanan, lalu dititipkan ke bus umum antar kota,” jelas AKBP Rizki.

Dari bus pertama, polisi menemukan 60 kardus berisi 2.978 botol Arak Bali dengan ukuran masing-masing 600 mililiter. Total isi botol dari bus pertama sekitar 1.786,8 liter.

Selain itu, dari bus pertama ditemukan 33 jeriken Arak Bali dengan kapasitas masing-masing 35 liter.

Sementara dari bus kedua, polisi menyita empat kardus berisi 264 botol Arak Bali ukuran 600 mililiter serta dua jeriken Arak Bali.

Jika seluruh barang bukti tersebut dihitung, total minuman keras yang diamankan mencapai sekitar 3.170,2 liter.

Polisi menduga minuman keras tersebut akan diperdagangkan lintas provinsi. Jawa Timur diduga menjadi jalur perlintasan menuju wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat dan Balim

Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dan jaringan distribusi minuman tersebut, termasuk peran pemilik rumah yang kita datangi,” beber Kapolres.

Saat ditanya wartawan mengenai jumlah tersangka dalam perkara tersebut, AKBP Rizki mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan. “Masih dalam lidik,” ujarnya.

Menurut dia, polisi masih menelusuri apakah barang tersebut berasal dari pemasok atau langsung dari produsennya.

“Belum bisa memastikan apakah ini dari supplier-nya atau produsennya langsung. Masih pengembangan,” ucap dia.

Dalam perkara ini, polisi memeriksa dua orang saksi berinisial IKS dan NS. Sementara pihak yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan laporan informasi.

Sejumlah ketentuan hukum menjadi dasar penyelidikan, antara lain Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Acuan kami juga Pasal 120 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” tutur AKBP Rizki.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Probolinggo dalam menyampaikan hasil penanganan perkara kepada masyarakat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman, asal barang, serta tujuan akhir distribusi,” tutupnya. (*)


Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.