Pasuruan,- Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan sepeda motor di Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka serta sejumlah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Pasrepan yang diduga telah lama digunakan untuk menampung dan membongkar sepeda motor.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, tiga tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. Satu tersangka diduga sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan dua lainnya berperan sebagai penadah.
“Jadi, kita mengamankan tiga tersangka. Tadi inisialnya sudah disebutkan. Nah yang satu tersangka itu pelaku utama curat, yang dua tersangka adalah pelaku penadahan,” kata Arief dalam konferensi pers, Kamis (13/8/26).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial M.S. (38), warga Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan; M.T. (32), warga Kecamatan Pasrepan; dan M.W. (17), warga Kecamatan Pasrepan.
Kasus tersebut bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam di sebuah rumah di Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, M.S. awalnya berniat mencuri pisang. Namun, saat melihat sepeda motor terparkir dengan kondisi kunci masih tertancap, ia kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Sepeda motor hasil curian itu kemudian diserahkan kepada M.W. untuk dijual kepada M.T.
Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota selanjutnya memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor tersebut di Dusun Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan.
Polisi kemudian mengamankan Suzuki Nex tersebut bersama M.T. Dari hasil pengembangan, diketahui kendaraan tersebut diperoleh M.T. dari M.W.
Petugas selanjutnya mengamankan M.W. Dalam pemeriksaan, M.W. mengaku diminta M.S. untuk menjual sepeda motor tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada M.S. hingga polisi berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti.
Tak berhenti di kasus Suzuki Nex, penyelidikan polisi kemudian mengarah pada sebuah bengkel di wilayah Pasrepan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah sepeda motor berbagai merek.
Panen Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Beat N 3758 TAC, Suzuki Satria, Honda Vario, Suzuki Smash, Kawasaki Kaze R N 2054 WF, Suzuki Shogun L 4341 DW, dan Yamaha Vega ZR W 4906 YG.
Lalu Honda GL N 5161 WL, Kawasaki 150, Honda Supra Fit X, Honda Supra N 5559 TA, Yamaha Soul L 2292 IN, Kawasaki Kaze R, Yamaha Vega dan Honda Supra warna hijau.
Selain itu, polisi mengamankan sembilan mesin sepeda motor berbagai merek serta empat unit sepeda motor dalam kondisi protolan atau telah dibongkar.
Arief mengatakan, sebagian kendaraan yang ditemukan sudah dalam kondisi dipreteli sehingga sulit untuk diidentifikasi.
“Barang bukti yang diamankan, tadi ada beberapa sepeda motor yang berhasil kita identifikasi. Ada motor yang sudah dipreteli yang sudah tidak bisa diidentifikasi,” ujarnya.
Dari kendaraan yang berhasil diidentifikasi, satu unit telah dikembalikan kepada korban. Sementara dua kendaraan lainnya masih menunggu kedatangan pemilik.
“Dari yang bisa diidentifikasi, tadi ada satu yang kita kembalikan kepada korbannya. Dua lagi, korbannya belum datang,” kata Arief.
Terkait bengkel tersebut, polisi menduga tempat itu sudah lama digunakan untuk membongkar sepeda motor. Dugaan tersebut terlihat dari kondisi kendaraan yang ditemukan telah lama dipreteli.
“Sepertinya kalau melihat lokasinya, ini bengkel sudah lama. Sudah lama, karena bentuk motor-motornya itu sudah dipreteli sudah lama itu, untuk dijual lagi,” ungkap Arief.
Polisi masih melakukan identifikasi terhadap sejumlah kendaraan dan mesin sepeda motor yang diamankan untuk mengetahui asal-usulnya.
Dalam perkara ini, M.S. disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara M.T. dan M.W. disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan.
“Untuk perkara pencurian dengan pemberatan, tersangka terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta,” pungkas Arief. (*)












