Probolinggo,— Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo bersama Polsek Kraksaan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Krajan, RT 01/RW 01, Desa Kandangjati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dalam curanmor ini, seorang pria berinisial MSA, warga Kecamatan Pakuniran, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Probolinggo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengambil sepeda motor yang tengah terparkir dengan cara merusak kunci kontak dan menggunakan kunci palsu untuk menyalakan kendaraan tersebut.
Kapolres Probolinggo, AKBP Asmida Rizki Siregar menjelaskan modus yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Tersangkanya saudara MSA, warga Pakuniran. Modus operandinya, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kunci palsu dan merusak kunci sepeda motor,” jelas AKBP Rizki dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (13/8/26) sore.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah dokumen kendaraan yang berkaitan dengan motor curian, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Barang bukti yang kami amankan adalah STNK dan BPKB,” ungkap AKBP Rizki.
Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” cetus AKBP Asmida. (*)











