Menu

Mode Gelap
Pelajar Kena Begal di Jl. Anggrek, Korban Luka Bacok di Punggung Terendam Banjir, Jalur Pantura Pasuruan-Probolinggo Lumpuh Total Luapan Sungai Welang Rendam Pasuruan, Ketinggian Air Hampir Satu Meter Pilkada Usai, KPU Probolinggo Beri Penghargaan PPK Polisi Olah TKP, Selidiki Kasus Perampokan di Rumah Tukang Potong Rambut Dugaan Penggelapan Pajero, Lima Bulan Lapor, Baru Ditanggapi Polres Lumajang

Hukum & Kriminal · 3 Des 2024 14:15 WIB

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh


					RESIDIVIS: Residivis narkotika asal Madura, RA, ditangkap polisi di JLS Probolinggo. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).
Perbesar

RESIDIVIS: Residivis narkotika asal Madura, RA, ditangkap polisi di JLS Probolinggo. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Satnarkoba Polres Probolinggo menciduk seorang pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang, tepatnya di Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Tersangka adalah RA (43), warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang, Madura.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat.

Warga melapor kepada aparat bahwa terdapat seseorang mencurigakan yang sering bertransaksi di pinggir Jalur Lingkar Selatan (JLS) Probolinggo – Lumajang.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA.

“Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu,” kata Nanang, Selasa (3/12/2024).

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dibadan dan tas selempang RA. Hasilnya, ditemukan beberapa klip sabu dengan jumlah berat total 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong.

“Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa anggota menuju Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Nanang.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelajar Kena Begal di Jl. Anggrek, Korban Luka Bacok di Punggung

21 Januari 2025 - 05:33 WIB

Polisi Olah TKP, Selidiki Kasus Perampokan di Rumah Tukang Potong Rambut

20 Januari 2025 - 21:46 WIB

Dugaan Penggelapan Pajero, Lima Bulan Lapor, Baru Ditanggapi Polres Lumajang

20 Januari 2025 - 19:19 WIB

Terjerat Kasus Sabu, Bos Bengkel Motor Diringkus Polisi

20 Januari 2025 - 17:50 WIB

Ancam Bakar Rumah, Agus Si Preman Bulu Diciduk Polisi

20 Januari 2025 - 15:15 WIB

Viral, Diduga Gelapkan Mobil, Dua Pria di Lumajang Nekat Ancam Korban

20 Januari 2025 - 15:08 WIB

Rumah Tukang Potong Rambut Keliling Disatroni Maling, Uang Rp 100 Juta Raib

20 Januari 2025 - 14:42 WIB

Jambret Kalung Emas di Kalikajar Wetan Probolinggo, Warga Pasuruan Dimassa

19 Januari 2025 - 15:37 WIB

Pelajar SMP Dibacok Kelompok Tak Dikenal di Grati, Polisi Lakukan Penyelidikan

19 Januari 2025 - 13:09 WIB

Trending di Hukum & Kriminal