Cari Keuntungan Melimpah, Kades di Kejayan Edarkan Sabu

BANGIL-PANTURA7.com, Menjadi Kepala Desa (Kades) tak membuat A-R (45), warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, memberikan teladan bagi warganya. Sebaliknya, A-R terjerembab dalam bisnis haram yang membuatnya berurusan dengan hukum.

Puncaknya, A-R akhirnya ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Pasuruan, Sabtu (13/03/2021) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya. A-R kedapatan menyimpan dan mengkosumsi narkotika jenis sabu.

“Tersangka mengaku memakai sabu agar staminanya kuat. Sampai pada akhirnya, tersangka ketagihan mengkonsumi sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos DE F Ximenes saat gelar kasus di Mapolres Pasuruan, Senin (15/03/2021).

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menambahkan, tersangka tidak hanya mengkonsumsi sabu saja. Melainkan ikut mengedarkan karena ia tergiur dengan keuntungan besar dari hasil menjual sabu.

“Kades tersebut tidak hanya memakai saja, tapi juga mengedarkan karena tergiur dengan keuntungan yang didapat,” beber AKBP Rofiq.

Dalam ungkap kasus itu, polisi menyita barang bukti berup sebuah kantong plastik klip berisi sabu seberat 0, 27 gram, sebuah pipet kaca, sebuah plastik klip kecil kosong, sebuah timbangan elektrik, sebuah bendel sedotan plastik dan sebuah korek api.

“Akibat perbutannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandas Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Parkir Motor di Umbulan Kena Rp10 Ribu, Pengunjung Kecewa

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …