Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Hukum & Kriminal · 10 Jan 2024 18:46 WIB

Dua Titik ETLE di Kota Probolinggo Aktif, Rekam 500 Pelanggar


					Salah satu titik pemasangan ETLE di Kota Probolinggo terletak di timur traffic light Randupangger. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

Salah satu titik pemasangan ETLE di Kota Probolinggo terletak di timur traffic light Randupangger. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Dua titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Kota Probolinggo telah aktif. Tercatat, setelah ETLE tersebut aktif, sebanyak 500 pengguna kendaraan terekam melakukan pelanggaran.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tommi Hermanto mengatakan, dua titik ETLE yang terpasang di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota ini terdapat di Traffic Light Laweyan dan dan di Jalan Panglima Sudirman (timur Traffic Light Randupangger.

Dua perangkat ETLE tersebut sudah aktif untuk merekam pengguna jalan yang melanggar.

“Jadi pengaktifan ETLE tersebut setelah Polda Jawa Timur melalui Kakorlantas mendapat arahan pengoperasian ETLE. Sejak 2023 hingga awal 2024 ini ETLE tersebut sudah merekam sebanyak 500 pelanggaran pengguna kendaraan,” ujar Tommi, Rabu (10/1/2024).

Adapun jenis pelanggaran yang direkam di dua ETLE yang sudah difungsikan ini yakni, tidak memakai helm, berboncengan melebihi kapasitas motor, tidak memakai sabuk pengaman, dan berkendara melebihi marka.

Nantinya pelanggar yang terekam ETLE akan diberikan surat yang dikirim oleh pihak ketiga ke alamat rumah pelanggar. Namun jika dalam waktu tujuh hari pelanggar tidak membayar denda, maka STNK kendaraannya akan diblokir.

“Bagi pengguna kendaraan yang melanggar, pembayaran dendanya melalui bank setelah hasil sidang,” imbuh Tommi.

Satlantas Polres Probolinggo Kota sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan ETLE ini melalui media sosial, media mainstream, hingga radio.

Dengan pemberlakuan ETLE ini, maka pengguna kendaraan bisa lebih tertib berlalu lintas. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal