Ditangkap Polisi, Perempuan Penipu Viral di Medsos Beraksi Lintas Kota

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Ulah Dwi Retno (56), warga Sampang, Madura rupanya tak patut ditiru. Ia yang mengaku punya tambang batubara itu berani menipu sejumlah oang di beberapa kota termasuk Probolinggo. Alhasil perempuan yang viral di media sosial (medaos) ini akhirnya dibekuk polisi.

Salah satu korban yang berhasil ia tipu adalah H Abdu Rofiq Baidowi (65), warga Desa Kerpangan, Leces Kabupaten Probolinggo. Dari tangan Baidowi, pelaku berhasil membawa perhiasan emas berupa gelang seharga Rp 15 juta.

“Dia awalnya kan berniat membeli rumah saya. Ia mengaku, pengusaha tambang batubara. Sudah sepakat bilang beli rumah saya seharga 750 juta tapi belum dibayar. Ketika saya tanya ngakunya nunggu uang valuta asing (valas) yang tak kunjung cair,” ucapnya di Mapolsek Leces Rabu (26/6).

Bahkan Kamis lalu pelaku mengajak korban agar mengumpulkan 200 anak yatim piatu untuk diberikan santunan. Namun pada Hari H, pelaku sempat kabur dengan alasan mengambil uang.

“Janjinya waktu ngumpulin yatim piatu diberi 700 ribuan, tapi ia pergi. Setelah anak yatim piatu pulang, ia kembali tapi tanpa membawa uang. Bahkan dengan pura-pura, gelang istri saya kena bawa senilai 15 juta, dibawanya dengan alasan beli rumah saya,” tandasnya.

Perjalanan pelaku akhirnya berakhir setelah ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang. Ternyata ia juga menipu warga Lumajang. Saat digelandang ke Polsek Leces ia mengakui perbuatannya. Alasannya karena kebutuhan hidup dan foya-foya.

“Ya dulu saya kerjaannya mami hiburan malam di Batam. Terus bangkrut termasuk di Jakarta. Akhirnya saya melakukan ini di beberapa kota dengan alasan sebagai pengusaha,” ucap Retno di hadapan petugas dan awak media.

Kapolsek Leces Iptu Akhmad Gandi mengatakan, pelaku merupakan oknum penjahat lintas daerah. Ia berkeliling dari kota ke kota.

Baca Juga  Anggap DPRD Tak Solidaritas, Abdul Kadir Ajukan Audiensi

“Pelaku saat ini mengakui, melakukan aksi sendirian. Namun ia lintas kota mengingat aksinya dilakukan dari kota ke kota, Probolinggo termasuk Lumajang. Kita dapat informasi ada di Lumajang dan berhasil diamankan di Lumajang,” ujarnya.

Atas aksinya, pelaku sementara bakal dijerat KUHP Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Hilang Dimaling, Sapi Warga Kademangan Ditemukan di Persawahan Laweyan

Probolinggo,- Warga bersama Polsek Kademangan, Senin siang (22/4/24), menemukan seekor sapi milik warga Kecamatan Kademangan, …