Lumajang,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menuntut pidana 15 tahun penjara terhadap ST (59), warga Kecamatan Kedungjajang. Pria lanjut usia (lansia) itu didakwa menyetubuhi tetangganya, SR (14), hingga korban hamil dan melahirkan.
Tuntutan maksimal disampaikan JPU Widya Paramita dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, pada Kamis (4/6/26) kemarin.
“Tuntutan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Widya dalam tuntutannya.
Menurut Widya, ada dua hal memberatkan kepada terdakwa. Pertama, perbuatan dilakukan terhadap korban yang notabene penyandang disabilitas mental.
Kedua, terdakwa mengetahui korban masih anak di bawah umur dan memiliki keterbatasan mental dibanding anak seusianya.
“Terdakwa merusak masa depan korban dan mengakibatkan korban hamil sampai melahirkan seorang anak,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum ST, Fenny Yudhiana, menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis untuk meringankan hukuman. Fenny menyebut kliennya kooperatif dan telah mengakui perbuatannya.
“Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis yang diharapkan memberikan keringanan terhadap terdakwa. Bagaimanapun kelakuan terdakwa adalah salah dan telah diakui sendiri secara detilnya,” ujar Fenny.
“Akan tetapi, dia juga berhak untuk dibela dan memperoleh haknya di mata hukum, apalagi usianya sudah sangat tua,” tambahnya. (*)











