Jakarta,— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, penindakan hukum tersebut menyasar Kepala Daerah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTT), Lalu Ahmad Zaini, Senin (20/7/26).

Kepastian mengenai penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar,” ujar Fitroh secara singkat saat dihubungi wartawan mengenai operasi tangkap tangan tersebut.

Jaring 19 Orang

Dalam operasi ini, KPK tidak hanya mengamankan Bupati Lombok Barat, tetapi juga belasan pihak lainnya yang diduga kuat terlibat.

Secara keseluruhan, terdapat 19 orang yang diringkus oleh tim penindakan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total pihak yang ditangkap, sebanyak tujuh orang diterbangkan ke Jakarta,  malam ini juga untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Tim mengamankan sejumlah 19 orang yang kemudian tujuh di antaranya malam ini akan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun dari pihak yang diamankan tersebut di antaranya adalah Bupati Lombok Barat,” ungkap Budi.

Pihak-pihak yang turut diringkus terdiri dari jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat serta elemen dari sektor swasta.

Pemilihan pihak yang dibawa ke markas KPK di Gedung Merah Putih di Jakarta, menurut Budi, disesuaikan dengan kebutuhan mendalam proses penyidikan.

Sita Uang Tunai dan Dokumen Proyek

Selain meringkus para terperiksa, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi penindakan.

Diantaranya adalah uang tunai bernilai ratusan juta rupiah serta beberapa berkas dokumen yang disinyalir berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut.

Mengenai konstruksi perkara, Budi membeberkan dugaan awal yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.

Kasus ini disinyalir berkaitan dengan penerimaan gratifikasi atau suap oleh pihak kepala daerah atas pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan maraton guna menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam tenggat waktu sesuai ketentuan aturan perundang-undangan. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.