Probolinggo,- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), tengah mendalami kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Dalam proses pendalaman tersebut, Kementerian Kehutanan melibatkan dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University, yakni Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan; dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

Kedua ahli tersebut melakukan pengambilan sampel di lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (29/8/26).

Pengambilan sampel dilakukan pada lima plot di kawasan terdampak kebakaran. Sampel yang diambil meliputi tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di atas tanah terbakar, serta arang.

Pada salah satu plot, tim juga mengambil sampel tanah dari area yang tidak terbakar sebagai kontrol atau pembanding.

“Jadi, keterlibatan ahli untuk memberikan data agar mendukung proses penyelidikan. Sampel yang diambil akan diuji di laboratorium untuk memperoleh data agar peristiwa kebakaran ini menjadi terang,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun.

Pengambilan sampel tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara yang telah dimulai sejak 3 Agustus 2026 melalui Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan.

Sekedar diketahui, penyidik kepolisian mengajukan penunjukan tim ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan pada tanggal 18 Agustus 2026, sesaat pasca kebakaran kawasan Bromo terjadi.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kemenhut RI dengan menugaskan tim ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, pada tanggal 19 Agustus 2026.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebut, penanganan kebakaran di kawasan konservasi juga menyangkut kepentingan masyarakat dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan.

“Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting. Dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan,” beber dia.

Dwi mengatakan, kerugian akibat peristiwa tersebut perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila terdapat unsur pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum, agar pihak yang terbukti dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

Kementerian Kehutanan, tegasnya, masih melakukan penyelidikan dengan mengacu pada fakta dan bukti yang ditemukan di lokasi oleh penyidik dan tim ahli.

“Pemeriksaan oleh ahli serta pengujian sampel di laboratorium akan digunakan dalam proses penyidikan untuk mengidentifikasi dampak kebakaran terhadap kondisi tanah dan lingkungan, sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya,” Dwi memungkasi. (*)


Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.