Jember,- Pria berinisial ABT (30) diamankan Satreskrim Polres Jember setelah kedapatan mengenakan seragam polisi dan mengaku sebagai anggota Polri.
Penyamaran tersebut dilakukan untuk menarik perhatian seorang wanita berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri di wilayah Kecamatan Gumukmas.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetyo, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Personel kita yang ada di lapangan mendapatkan informasi dari masyarakat, perihal adanya seseorang pemuda yang mengaku-ngaku sebagai polisi. Sehingga kemudian kita lakukan penyelidikan dan kita dalami,” ujar Andry, Selasa (21/7/26).
Hasil penyelidikan mengarah kepada ABT. Saat diamankan, pelaku masih mengenakan seragam polisi dan berada di sekitar tempat kerja wanita yang sedang didekatinya.
“Pada saat diamankan yang bersangkutan sedang menunggu wanita yang dia dekati di tempat kerjanya,” kata Andry.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan ABT bukan anggota Polri. Ia mengenakan seragam dan atribut kepolisian secara tidak sah.
Pelaku mengaku sengaja memakai seragam tersebut agar lebih percaya diri saat mendekati wanita yang diincarnya.
“Tujuan yang bersangkutan menggunakan seragam untuk merayu seseorang wanita yang dia dekati, dengan harapan menggunakan seragam tersebut dapat meraih hatinya,” ungkap Andry.
Pelaku mengaku baru sekali menjadi polisi gadingan. Polisi juga belum menemukan adanya penyalahgunaan atribut kepolisian untuk tindak kejahatan lain.
“Kita tidak menemukan maksud jahat dari yang bersangkutan menggunakan seragam tersebut,” jelas Andry.
Seragam polisi tersebut diketahui dibeli melalui aplikasi belanja online. Sementara itu, wanita yang menjadi sasaran juga tidak melaporkan adanya kerugian akibat peristiwa tersebut.
Meski tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, Polres Jember tetap mengamankan ABT untuk dimintai keterangan.
Polisi juga akan membuat surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan agar yang bersangkutan tidak lagi menyalahgunakan atribut kepolisian. (*)












