Menu

Mode Gelap
Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara Viral Lansia di Jambangan Probolinggo Ditelantarkan Anak Kandung, ini Fakta Sebenarnya Pengemudi Mengantuk, Pajero Terbalik di Tol Gempol-Pasuruan Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2023 22:15 WIB

Curanmor di 40 TKP, Ayah-anak Dibekuk Polisi


					DIRINGKUS: Ayah-anak dan tersangka lain yang diamankan Polres Probolinggo Kota. (foto: Hariz Rozani) Perbesar

DIRINGKUS: Ayah-anak dan tersangka lain yang diamankan Polres Probolinggo Kota. (foto: Hariz Rozani)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah yang beraksi di 40 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas lantaran melawan saat hendak diamankan.

Dua pelaku, bapak dan anaknya yang diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota adalah SA (47) dan anaknya, SU (22) keduanya warga Desa Menyono, Kecamatan kuripan.

Penangkapan kedua terduga pelaku ini diawali adanya laporan curanmor di sebuah koperasi di Kelurahan Triwung Kidul, Kota Probolinggo, Sabtu (4/11/23).

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, yang kemudian diketahui identitas pelaku. Tak butuh waktu lama, Sabtu siang sekitar pukul 10.00 WIB petugas akhirnya berhasil membekuk SA dan anaknya SU di Jalan Raya Lawean, Kecamatan Sumberasih.

Saat ditangkap, polosi terpaksa menembak kaki SA, lantara melawan saat hendak ditangkap. Selanjutnya kedua pelaku yang merupakan bapak anak ini kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku ini merupakan spesialis perusak gembok pagar rumah dengan menggunakan alat potong, salah satunya gerinda, kemudian membawa motor korban keluar,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, saat rilis di gedung Rupathama Polres Probolinggo Kota, Jumat (10/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, untuk peran kedua pelaku yakni S-A merupakan eksekutor, sedangkan SU yang merupakan sang anak berperan mengantarkan ayahnya menuju rumah target yang motornya hendak dicuri.

Masih dari hasil pemeriksaan, motor yang dicuri oleh pelaku kemudian diserahjan kepada SPR (43) warga Desa Kliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Tak lama kemudian, SPR juga dibekuk oleh Satreskrim polisi.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit motor Honda CB 150 R, dan Honda Scoopy, sejumlah STNK, kunci T dan sejumlah kepala kunci, serta penutup kepala.

“Hingga saat ini kedua pelaku ini sudah beraksi di 40 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Atas perbuatannya, SA dan SU dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara untik S-P-R dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman, empat tahun penjara,” AKBP Wadi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rkck

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain

25 Juli 2025 - 14:24 WIB

Dengan Adanya Operasi Patuh Semeru, Aksi Balap Liar di Lumajang Menurun

23 Juli 2025 - 15:58 WIB

Toko Bangunan Dimasuki Maling, Uang Rp10 Juta Raib

23 Juli 2025 - 14:58 WIB

Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak

22 Juli 2025 - 16:05 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal