Menu

Mode Gelap
Tragis! Dua Bocah Meninggal saat Mandi di Air Terjun Bidadari Kayangan Probolinggo Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar Hilang Saat Cari Rumput, Pria di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Sungai

Hukum & Kriminal · 5 Sep 2023 17:08 WIB

Dua Pekan, Polres Pasuruan Gulung Puluhan Tersangka Narkoba


					UNGKAP KASUS: Dalam dua pekan, Polres Pasuruan ungkap 20 kasus narkotika dengan 31 tersangka. (foto: Moh. Rois) Perbesar

UNGKAP KASUS: Dalam dua pekan, Polres Pasuruan ungkap 20 kasus narkotika dengan 31 tersangka. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi Tumpas Semeru 2023. Dari sejumlah kasus tersebut, bisnis narkotika jenis sabu-sabu mendominasi daftar penangkapan.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy mengatakan, dari 20 kasus tersebut, total tersangka yang diamankan sebanyak 31 orang.

“Ungkapan kasus ini dimulai tanggal 14 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2023,” kata Kompol Hendry saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Selasa (5/9/2023).

Dijelaskan Hendry, barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus ini meliputi sabu sebanyak 174,83 gram, ganja 1,27 gram dan obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 1.350 butir.

“Mayoritas modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melalui chat whatsApp dan facebook,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, tersangka yang memiliki sabu-sabu terbanyak ada 3 tersangka dengan total barang bukti 101,77 gram sabu-sabu. Tiga tersangka itu yakni Sulton, Andrian dan Dimas Yusuf.

“Mereka dibekuk di sebuah SPBU di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa, 15 Agustus 2023,” ungkap Hendry.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman, pidana penjara maksimal seumur hidup,” tandasnya memungkasi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Trending di Hukum & Kriminal