Menu

Mode Gelap
Penerbangan Jember–Jakarta Terwujud, Gus Fawait: Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Klaim Salah Sasaran, Korban Pembacokan Minta Keadilan ke Polres Probolinggo Kota Akhirnya, Penerbangan Perdana Jember – Jakarta Resmi Terwujud Minim Fasilitas, Pebalap Jember Sambut Baik Rencana Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Petaka Dinihari, Api Lalap Gedung SMKN 1 Winongan Pasuruan Belum Memenuhi Izin, Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan

Hukum & Kriminal · 5 Sep 2023 17:08 WIB

Dua Pekan, Polres Pasuruan Gulung Puluhan Tersangka Narkoba


					UNGKAP KASUS: Dalam dua pekan, Polres Pasuruan ungkap 20 kasus narkotika dengan 31 tersangka. (foto: Moh. Rois) Perbesar

UNGKAP KASUS: Dalam dua pekan, Polres Pasuruan ungkap 20 kasus narkotika dengan 31 tersangka. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi Tumpas Semeru 2023. Dari sejumlah kasus tersebut, bisnis narkotika jenis sabu-sabu mendominasi daftar penangkapan.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy mengatakan, dari 20 kasus tersebut, total tersangka yang diamankan sebanyak 31 orang.

“Ungkapan kasus ini dimulai tanggal 14 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2023,” kata Kompol Hendry saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Selasa (5/9/2023).

Dijelaskan Hendry, barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus ini meliputi sabu sebanyak 174,83 gram, ganja 1,27 gram dan obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 1.350 butir.

“Mayoritas modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melalui chat whatsApp dan facebook,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, tersangka yang memiliki sabu-sabu terbanyak ada 3 tersangka dengan total barang bukti 101,77 gram sabu-sabu. Tiga tersangka itu yakni Sulton, Andrian dan Dimas Yusuf.

“Mereka dibekuk di sebuah SPBU di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa, 15 Agustus 2023,” ungkap Hendry.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman, pidana penjara maksimal seumur hidup,” tandasnya memungkasi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Klaim Salah Sasaran, Korban Pembacokan Minta Keadilan ke Polres Probolinggo Kota

23 September 2025 - 18:01 WIB

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Trending di Hukum & Kriminal