Menu

Mode Gelap
Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Korban Terakhir Perahu Pemancing di Perairan Lekok Ditemukan, Operasi SAR Dinyatakan Selesai Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli Mayat Pria Asal Madiun Ditemukan di Saluran Sungai Sukodermo Pasuruan Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak

Hukum & Kriminal · 9 Agu 2023 11:50 WIB

Open BO via FB, 2 PSK dan 1 Mucikari di Pecalukan Pasuruan Dikeler Polisi


					DIPERIKSA: Dua wanita terduga PSK diperiksa penyidik Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIPERIKSA: Dua wanita terduga PSK diperiksa penyidik Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan, membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kecamatan Prigen, kabupaten setempat. Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan satu orang terduga mucikari dan dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kastreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Hati mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di wilayah terjadi praktek prostitusi dengan cara ‘Open Booking Out’ (BO) melalui media sosial facebook.

Mendapat informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang mucikari bernama Natanael alias Nael warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya polisi menciduk dua orang PSK berinisial FF (22 )dan RPM (20). Keduanya diduga jadi korban perdagangan manusia (Human Trafficking), Minggu (30/7/2023) malam.

“Penangkapan dilakukan di dalam Villa Kurnia di Gang Utama Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,” kata Farouk, Rabu (9/8/2023)

Dijelaskan Farouk, dalam penangkapan ini petugas mengamankan uang Rp650 ribu yang diduga didapatkan dari hasil prostitusi open BO.

“Akibat berbuatannya, Nael yang diduga sebagai mucikari dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang Jo 296 KUHP,” jelasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal