DIPERIKSA: Dua wanita terduga PSK diperiksa penyidik Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Open BO via FB, 2 PSK dan 1 Mucikari di Pecalukan Pasuruan Dikeler Polisi

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan, membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kecamatan Prigen, kabupaten setempat. Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan satu orang terduga mucikari dan dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kastreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Hati mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di wilayah terjadi praktek prostitusi dengan cara ‘Open Booking Out’ (BO) melalui media sosial facebook.

Mendapat informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang mucikari bernama Natanael alias Nael warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya polisi menciduk dua orang PSK berinisial FF (22 )dan RPM (20). Keduanya diduga jadi korban perdagangan manusia (Human Trafficking), Minggu (30/7/2023) malam.

“Penangkapan dilakukan di dalam Villa Kurnia di Gang Utama Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,” kata Farouk, Rabu (9/8/2023)

Dijelaskan Farouk, dalam penangkapan ini petugas mengamankan uang Rp650 ribu yang diduga didapatkan dari hasil prostitusi open BO.

“Akibat berbuatannya, Nael yang diduga sebagai mucikari dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang Jo 296 KUHP,” jelasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Baca Juga  Ditinggal Tidur, Dua Sapi di Curahgrinting Dicuri

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …