Menu

Mode Gelap
Penganiayaan di Kedungsupit Probolinggo, Pemuda Dibacok 2 Orang Tak Dikenal Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas Dengan Sistem Desil, PKH Lumajang Perkuat Ketahanan Keluarga Rentan Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi Festival Da’i Muda LDNU Kraksaan Tuntas, Sukses Cetak 6 Kader Dakwah Terbaik

Hukum & Kriminal · 4 Mar 2023 13:56 WIB

Pelajar di Pasuruan Jadi Korban Perundungan, Penyebabnya Gara-gara Tidak Aktif di Grup WA


					Tangkapan layar video penganiayaan pelajar di Kabupaten Pasuruan. Perbesar

Tangkapan layar video penganiayaan pelajar di Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan,- Video yang memperlihatkan seorang pemuda aniaya pelajar berseragam beredar di Pasuruan. Video itu lantas viral di media sosial.

Ada dua video penganiayaan yang beredar. Dalam video yang pertama, tampak pemuda berambut gondrong dengan sadis memukuli hingga menendang kepala korban.

Kemudian dalam video yang kedua, ditengah hujan, pemuda berambut gondrong itu melepas kaosnya. Dia terus menghajar korban dan membantingnya. Sadisnya lagi, dada korban diinjak beberapa kali oleh pelaku.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (2/3/2023) siang.

“Korban merupakan seorang pelajar berinisial N, usia 15 tahun, warga Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen,” kata Farouk, Sabtu (4/3/2023).

Awalnya, menurut Farouk, korban dikeroyok setelah pulang sekolah sekitar pukul 12.00 WIB. Dia dijemput oleh 4 orang pemuda untuk diajak ke warung kopi di sekitar Sumberejo.

“Empat pemuda itu, inisial T, D, A dan H. Mereka merupakan warga Kecamatan Prigen,” terang Farouk.

Sesampainya di sekitar warung kopi yang berada di Dusun Sumberrejo, Desa Lumbangrejo, terjadilah perundungan terhadap korban.

Sekitar pukul 14.30 WIB, keluarga korban dihubungi oleh warga bahwa korban dikeroyok oleh sekelompok remaja. Selanjutnya keluarga korban menjemput korban.

“Saat dijemput, korban dalam kondisi mengalami luka-luka,” ujar Farouk.

Lalu sekitar pukul 17.00 WIB, warga berkerumun di sekitar tempat tinggal korban. Mereka tidak terima warganya dianiaya seperti yang tampak dalam 2 video yang beredar.

Kemudian, anggota Polsek Prigen datang ke kediaman Ketua RT 3 di kediaman pelaku dengan tujuan menangkap para pelaku. Namun upaya polisi dihalangi oleh warga sekitar.

“Pelaku berhasil dievakuasi setelah keluarga korban memberikan penjelasan kepada warga, sehingga 4 orang diduga pelaku pengeroyokan diamankan di Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Farouk menambahkan, bahwa motif kejadian tersebut berawal dari Korban dimasukkan di grup WhatsApp (WA) oleh T. Namun korban tidak aktif dan tidak bersedia diajak kumpul, sehingga ketua tim tersinggung.

“Saat ini, para pelaku diamankan di sel tahanan khusus anak Polres Pasuruan sembari kami melengkapi proses pemeriksaaan serta administrasi,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Trending di Hukum & Kriminal