Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Farouk Ashadi Haiti.

Empat Pelaku Penganiayaan Pelajar di Prigen Ditetapkan Tersangka

Pasuruan- Empat remaja pelaku penganiayaan terhadap pelajar berinisial N (15) di Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan ditetapkan tersangka.

Mereka berempat ditetapkan tersangka pasca ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan.

Keempat pelaku ini dijerat dengan pasal pasal 80 (2) jo pasal 76 huruf C UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Sabtu (4/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, dua video yang memperlihatkan seorang pemuda aniaya pelajar berseragam beredar luas, bahkan viral di media sosial.

Akhirnya diketahui kejadian itu berlangsung di sekitar warung kopi Dusun Sumberrejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (2/3/2023) siang.

Pelaku berjumlah 4 orang, yakni T, warga Dusun Tembong, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan; D, warga Dusun Karanglo, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen; A, warga Dusun Geneng, Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen; dan H, warga Dusun Sumberejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen.

Motif penganiayaan tersebut berawal dari korban yang dimasukkan di grup WhatsApp (WA) oleh T. Mamun korban tidak aktif dan tidak bersedia diajak kumpul, sehingga ketua tim tersinggung dan menganiaya korban. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Maling Motor Beraksi di Siang Bolong, Gondol Honda Beat depan Toko Seluler

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …