Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Hukum & Kriminal · 11 Agu 2022 20:21 WIB

Sebulan, Polres Pasuruan Gulung Puluhan Pecandu Narkoba 


					Sebulan, Polres Pasuruan Gulung Puluhan Pecandu Narkoba  Perbesar

Pasuruan,- Selama periode Juli 2022, Satreskoba Polres Pasuruan menangkap puluhan tersangka narkoba jaringan lintas wilayah di Jawa Timur. Mereka disergap di wilayah Pasuruan, Jember dan Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, ada 21 tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka diringkus dalam kurun waktu selama satu bulan, yakni Juli 2022.

Jaringan sindikat pengedar narkoba itu berhasil terungkap setelah petugas menangkap pengedar sabu inisial MS, warga Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.

Kala itu, MS tertangkap basah mengedarkan sabu di sebuah warung di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (27/07/2022).

“Barang bukti yang disita dari MS ini cukup banyak yaitu, sebanyak 59 gram sabu-sabu,” kata Banyu saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (11/8/2022).

Dijelaskan Bayu, setelah melakukan penyelidikan terhadap MS, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, didapati ada sindikat yang turut serta mengedarkan maupun sebagai pengguna sabu di Sidoarjo dan Jember.

Dari hasil penangkapan di Sidoarjo, petugas mengamankan sabu seberat 2 gram dan 300 butir ekstasi. Sementara dari wilayah Jember, petugas menyita 18 gram sabu.

“Total barang bukti yang disita dari puluhan tersangka ini sebanyak 112 gram sabu-sabu dan 300 butir ekstasi. Jika dirupiahkan total uangnya kurang lebih Rp 350 juta,” jelas Bayu.

Beberapa tersangka, menurut Bayu, sudah memasuki tahap dua atau P21 (berkas lengkap, red). Berkas kasus sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk kepentingan proses persidangan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal