Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2022 20:53 WIB

Bisnis Esek-esek di Tretes Kembali Menggeliat, Mayoritas Wanita Jabar


					Bisnis Esek-esek di Tretes Kembali Menggeliat, Mayoritas Wanita Jabar Perbesar

Pasuruan,- Sebanyak 6 wanita yang diduga menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diciduk Polsek Prigen. Selain wanita pemuas lelaki hidung belang, polisi juga menyergap sang mucikari.

“Enam orang PSK ini ditangkap pada Kamis, 9 Juni, sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka diciduk dari sejumlah wisma di daerah Pesanggarahan (Prigen),” kata Kapolsek Prigen, AKP Decky Tjahyono Triyoga.

Menurut Decky, setelah diselidiki oleh anggotanya, enam PSK itu semuanya bukan warga Pasuruan. Wanita terduga PSK benisial NF (25), tercatat sebagai warga Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar).

Kemudian SP (27), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat; IO (25), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah; YF (28) dan DR (21) asal Kabupaten Malang serta PN (23) asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Jasa bisnis esek-esek ini dilakukan lewat perantara mucikari atau germo bernama Hanis, 35 tahun, warga Jawa Barat,” ujar Decky.

Keenam wanita PSK ini, esok harinya Jumat, (10/6/2022) langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan. Mereka yang terjaring, divonis denda oleh majelis hakim.

“Sementara mucikarinya mendapat hukuman lebih berat. Dia dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara,” pungkas Decky. (*) 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal