Menu

Mode Gelap
FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK Transformasi Digital Pelayanan Haji: 721 Jemaah Lumajang Berangkat, 113 Menunggu Dokumen Syarikah Ironi Oknum Satpol PP Lumajang, Penegak Perda yang Diduga Dalangi Penganiayaan Libur Waisak, 10 Ribu Penumpang Sesaki KAI wilayah Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 3 Jun 2022 16:27 WIB

Polsek Leces Bekuk DPO Judi Togel Jenis Hongkong


					Polsek Leces Bekuk DPO Judi Togel Jenis Hongkong Perbesar

Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Leces berhasil membekuk seorang buron (daftar pencarian orang/DPO) judi togel di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jumat dini hari (3/6/2022). Penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan dari penangkapan pengecer judi togel yang sebelumnya juga dibekuk jajaran Polsek Leces.

Kapolsek Leces, AKP Rini Ifo Nila Krisna, melalui Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Apriyanto mengatakan, penangkapan seorang DPO judi togel, Ruhen (32), warga Dusun Dusun Gunung Dami, Desa Tigasan Wetan bermula adanya informasi bawa pelaku ini sedang berada di rumahnya.

“Dari laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan pelaku pada Jumat malam. Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Leces,” ujarnya.

Penangkapan pelaku yang merupakan pengepul judi togel Hongkong merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya seorang pengecer judi togel bernama Imam Jazuli (23), warga Desa Tigasan Wetan, Rabu (3/11/2021).

“Penangkapan DPO pelaku judi togel ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP juncto pasal 2 ayat (1), UU Nomor 7 Tahun 1974, dengan ancaman 6 tahun penjara,” imbuhnya.

Saat ini terkait penangkapan pelaku masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan di Mapolsek Leces terkait kasus judi togel. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal