Menu

Mode Gelap
Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi Giliran Kick Boxing Sumbang Emas untuk Kontingen Kabupaten Probolinggo Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Target Luas Tanam Tembakau di Probolinggo Naik, Diprediksi Tembus 17 Ribu Ton

Hukum & Kriminal · 1 Apr 2021 16:34 WIB

Terekam CCTV, Pencurian Lampu Toko Viral


					TERCIDUK: Pencurian sebuah lampu toko mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam dengan nopol N-6645-QL. (foto: Ahsan Faradisi) Perbesar

TERCIDUK: Pencurian sebuah lampu toko mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam dengan nopol N-6645-QL. (foto: Ahsan Faradisi)

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pencurian sebuah lampu toko di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo viral di grup media sosial (medsos) “Info Lantas dan Kriminal Kota/Kab Probolinggo (Salam Satu Aspal)”.

Video berdurasi 37 detik tersebut menampilkan seseorang mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam dengan nopol N-6645-QL terlihat mengambil lampu di sebuah toko. Pria itu mengenakan kaos warna hijau dengan setelan celana pendek warna merah.

Dalam video rekaman Camera Circuit Television (CCTV) tersebut, pria berambut pendek dan bertubuh subur itu mulanya hanya melihat keramaian di jalan sekitar. Setelah itu ketika jalan dirasa sepi, ia lantas naik ke jok sepeda motornya mengambil sebuah lampu.

Rekaman CCTV itu diposting akun bernama “Erfin Efendi”. Ia menandai delapan teman lainnya dengan menyampaikan keluhan seringnya kehilangan lampu di toko milik kakaknya tersebut yang kemudian dibagikan oleh akun bernama “Wong Coco”.

“Mohon infoy..mungkin ada yg tau ini orang mana???maling lampu.krna sring kehilangan dtoko KakakQ daerah Semampir.biar Temen2 hati2 sama orang ini,” tulis Efendi di postingannya yang sudah dikomentari sebanyak 132 dan ditanggapi 127.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, ada beberapa kasus yang sejatinya tidak bisa dijatuhi hukuman atau pun terkena ancaman pasal pidana. Salah satunya, jika kasus tersebut kerugian materiil tidak sampai Rp 2,5 juta.

“Akan tetapi, meskipun tidak dijatuhi hukuman bukan berarti lolos dan bisa melakukan kejahatan di bawah kerugian materiil. Itu hanya tidak dijerat hukum tapi bisa kami proses, salah satunya jalan damai atau mediasi,” kata Sujianto, Kamis (1/4/2021).(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal