Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 22 Mar 2021 18:39 WIB

Terlibat Sabu-sabu, Tiga Pria di Lumbang Dibekuk


					Terlibat Sabu-sabu, Tiga Pria di Lumbang Dibekuk Perbesar

 

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus tiga orang pengedar dan pengguna sabu-sabu. Mereka diamankan di satu tempat di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Ketiganya adalah, Santoko (40) pria tamatan Sekolah Dasar (SD) asal Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Andren Hermawan (38) dan Edi Utomo (41) yang sama-sama tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura.

Informasi yang diperoleh, ketiganya diringkus, Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Santoko yang sekaligus merupakan pengedar sabu-sabu. Sementara dua pelaku lainnya, diamankan saat berada di rumah Santoko sedang menggunakan sabu-sabu.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan ketiganya berawal ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya seseorang yang kerap diketahui mengedarkan dan mengkonsumsi sabu-sabu.

“Dari laporan tersebut kami tindaklanjuti dan berhasil memantau gerak-gerik pelaku. Saat pelaku berada di rumahnya itulah, kami langsung meringkus pelaku dan ternyata sudah ada dua orang lainnya yang akan nyabu,” kata Sujilan, Senin (22/3/2021).

Saat ditangkap, lanjut Sujilan, ketiganya tidak mengelak setelah petugas juga menyita beberapa barang bukti (BB) dari tangan para pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya, satu paket sabu-sabu, pipet kaca, korek api dan plastik klip bening.

“Akibat ulahnya mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal