Dijerat Tipiring, 5 PSK Pilih Bayar Rp 300 Ribu

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebanyak 5 orang wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK), terjaring razia Sat Sabhara Polres Probolinggo. Mereka pun menjalani persidangan setelah Polres Probolinggo melimpahkan kasusnya ke pengadilan.

Sidang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 10.30 Wib. Sidang dilakukan secara tertutup untuk umum, termasuk bagi wartawan.

Hasilnya, 5 PSK tersebut dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan nomor putusan, 01, 02, 03, 04, 05, /Pid.R/III/2020. Sidang dipimpin oleh Syafruddin dengan Panitera Marzuki.

“Setelah kami amankan, kami ajukan ke pengadilan untuk disidang. Saat ini mereka sudah menjalani sidang putusan dari hakim,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Riduwan dihubungi via sambungan seluler.

Dalam persidangan, lanjut Riduwan, Majelis Hakim memutus 5 PSK yang diamankan saat mangkal di Exit Tol Paspro tersebut dengan hukuman berupa denda Rp. 300 ribu atau subsider kurungan selama 15 hari.

“Para PSK diputus membayar denda Rp 300 ribu. Apabila tidak membayar, maka akan kena pengganti hukuman 15 hari kurungan (Subsider, red). Tapi mereka memilih bayar denda,” ujar mantan Kapolsek Paiton ini.

Sekedar informasi, 5 PSK yang terjaring razia Polres Probolinggo, Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 20.30 Wib di Desa leces adalah NI (45) asal Bondowoso, SI (38) dan BI (40) warga Lumajang, AK (51) asal Jember dan SA (48) warga Banyuwangi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Baca Juga  Buntut Pengeroyokan di Kraton, Belasan Pemuda Serahkan Diri 

Baca Juga

Bawa Kabur Motor, Warga Wonomerto Babak Belur Dihajar Massa

Probolinggo,- Pradivia Riyandra (37) warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo babak belur akibat dihajar …