SOSIALISASI: Petugas PT. KAI Daop 9 Jember bersama Komunitas Railfans saat sosialisasi keselamatan. (foto: Hafiz Rozani)

Januari-Mei, 8 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang Wilayah Daop 9 Jember

Probolinggo,- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember mencatat, sejak Januari hingga Mei 2024 terdapat delapan insiden kecelakaan pada perlintasan sebidang.

Untuk itu, sebelum melintasi perlintasan, PT KAI Daop 9 berpesan agar pengguna jalan memastikan jalur aman dilalui dengan cara tengok kanan dan kiri.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, delapan kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang ini terjadi di wilayah Daop 9 Jember yang terbentang mulai dari Pasuruan hingga Banyuwangi.

Jika di rata-rata, setiap bulan terjadi satu kecelakaan. Jumlah kecelakaan yang terjadi kurun waktu lima bulan pada 2024 ini sama seperti jumlah kecelakaan tahun 2023.

“Namun bedanya, pada tahun 2024 ini kecelakaan terbanyak terjadi pada bulan Januari dengan lima kejadian. Sedangkan pada 2023, paling banyak terjadi pada bulan Februari dengan tiga kejadian,” ujar Cahyo, Rabu (8/5/24).

Wilayah Daop 9 Jember sendiri terbentang dari Pasuruan hingga Banyuwangi dengan total panjang rel aktif mencapai 261 km. Di jalur rel kereta api tersebut terdapat 325 perlintasan.

Rinciannta, sebanyak 303 perlintasan merupakan perlintasan sebidang dan 22 lainnya merupakan perlintasan tidak sebidang berupa flyover dan underpass.

Kemudian dari 303 perlintasan sebidang tersebut, 166 perlintasan dijaga pihak KAI, pemda atau dishub, pihak swasta hingga swadaya masyarakat. Sementara 137 perlintasan lainnya tidak terjaga atau liar.

“Masih banyaknya perlintasan sebidang yang tak dijaga, serta panjangnya wilayah kerja KAI Daop 9 Jember memerlukan dukungan semua pihak untuk turut menjaga agar kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tak kembali terjadi,” ujarnya.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang mana wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan sesuai kelas jalannya.

Baca Juga  Asyik.. Lansia,TNI/Polri, Veteran dan Wartawan Dapat Diskon Tiket KA

Meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang di jalan kabupaten/ kota dan desa.

Sehingga keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan tidak menjadi tanggung jawab satu pihak, namun juga memerlukan peran aktif semua pihak.

“Agar tidak ada korban lagi, diimbau bagi pengendara kendaraan untuk memastikan jalur yang dilalui aman dengan tengok kanan dan kiri serta patuhi rambu yang ada,” Cahyo menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan kereta api terjadi di perlintasan sebidang di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (7/05/24).

Sebuah minibus Kijang LGX tertabrak Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Jakarta – Jember. Akibat kecelakaan tersebut, empat penumpang minibus tewas dan tiga orang alami luka-luka. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher:

Baca Juga

May Day 2024, K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Perkuat Identitas Serikat Buruh

Probolinggo,- Peringati Hari Buruh Internasional (May Day), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Muslimin …