Menu

Mode Gelap
Tak Diunggulkan, Cabor Kurash Kabupaten Probolinggo Justru Sumbang Medali Emas dan Perunggu Alun-alun Bakal Dipercantik, Pemkot Probolinggo Segera Relokasi PKL Jolen Simbol Kerukunan dan Warisan Budaya Desa Senduro Pemuda Desa Patemon Probolinggo Dikabarkan Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan, Benarkah? Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2021 08:43 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Sopir MPU Penabrak Polisi Bisa Dipenjara 15 Tahun


					Dijerat Pasal Berlapis, Sopir MPU Penabrak Polisi Bisa Dipenjara 15 Tahun Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) yang menyenggol polisi hingga terjatuh, Ahmad Antoni (27), harus membayar mahal aksi brutalnya. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. M. Raden Jauhari menjelaskan, proses hukum terhadap pria asal Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu telah dilakukan secara profesional.

Hasilnya, dijelaskan Kapolres, Antoni bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, lalu Pasal 213 KUHP karena melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP.

“Pasal 351 KUHP ini pasal tentang penganiyaan. Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun, tersangka sudah kita tahan,” kata AKBP Jauhari saat gelar kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (3/2/2021).

Mantan Kapolsek Tanah Abang Jakarta menambahkan, dari hasil pemeriksaaan kepada tersangka, ia mengaku nekad kabur saat akan dihentikan dalam razia yustisi di jalur pantura Dringu, Kabupaten Probolinggo, lantaran takut terjaring razia.

“Pelaku ini merasa takut saat melihat petugas melakukan operasi yustisi karena dia tidak menggunakan masker. Tersangka lalu tancap gas sehingga kemudian dikejar petugas lalu terjadilah insiden itu,” beber Kapolres Jauhari.

Tersangka mengakui bahwa saat melintas di jalur pantura Dringu, ia tidak mengenakan masker. Namuna ia membantah sengaja ingin mencelakai Aipda Ivan Septiarso, anggota Satlantas Polres Probolinggo, yang mengejarnya.

“Saya takut terjaring razia, saya kebetulan tidak memakai masker. Tapi saya tidak sengaja (menyenggol korban),” aku Antoni.

Diketahui, sebuah video berdurasi 13 detik tetiba viral di media sosial (medsos) dan menjadi perbincangan. Dalam video itu, seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) terjatuh pasca kalah duel dengan sebuah minibus berplat N 7663 DR.

Sebelum bersenggolan, dua kendaraan beda bobot itu seperti saling berkejaran. Peristiwa itu terjadi di Jl. KH. Hasan Genggong, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa, (2/1/2021) sekitar pukul 9.00 WIB. (ST1)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

25 Juni 2025 - 10:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal