Menu

Mode Gelap
Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo Meski Dilarang Bupati, SMPN 1 Winongan Rencanakan Study Tour ke Bali, Kadisdikbud Akan Beri Sanksi Jika Tidak Patuh Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2021 08:43 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Sopir MPU Penabrak Polisi Bisa Dipenjara 15 Tahun


					Dijerat Pasal Berlapis, Sopir MPU Penabrak Polisi Bisa Dipenjara 15 Tahun Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) yang menyenggol polisi hingga terjatuh, Ahmad Antoni (27), harus membayar mahal aksi brutalnya. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. M. Raden Jauhari menjelaskan, proses hukum terhadap pria asal Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu telah dilakukan secara profesional.

Hasilnya, dijelaskan Kapolres, Antoni bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, lalu Pasal 213 KUHP karena melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP.

“Pasal 351 KUHP ini pasal tentang penganiyaan. Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun, tersangka sudah kita tahan,” kata AKBP Jauhari saat gelar kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (3/2/2021).

Mantan Kapolsek Tanah Abang Jakarta menambahkan, dari hasil pemeriksaaan kepada tersangka, ia mengaku nekad kabur saat akan dihentikan dalam razia yustisi di jalur pantura Dringu, Kabupaten Probolinggo, lantaran takut terjaring razia.

“Pelaku ini merasa takut saat melihat petugas melakukan operasi yustisi karena dia tidak menggunakan masker. Tersangka lalu tancap gas sehingga kemudian dikejar petugas lalu terjadilah insiden itu,” beber Kapolres Jauhari.

Tersangka mengakui bahwa saat melintas di jalur pantura Dringu, ia tidak mengenakan masker. Namuna ia membantah sengaja ingin mencelakai Aipda Ivan Septiarso, anggota Satlantas Polres Probolinggo, yang mengejarnya.

“Saya takut terjaring razia, saya kebetulan tidak memakai masker. Tapi saya tidak sengaja (menyenggol korban),” aku Antoni.

Diketahui, sebuah video berdurasi 13 detik tetiba viral di media sosial (medsos) dan menjadi perbincangan. Dalam video itu, seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) terjatuh pasca kalah duel dengan sebuah minibus berplat N 7663 DR.

Sebelum bersenggolan, dua kendaraan beda bobot itu seperti saling berkejaran. Peristiwa itu terjadi di Jl. KH. Hasan Genggong, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa, (2/1/2021) sekitar pukul 9.00 WIB. (ST1)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal