Menu

Mode Gelap
Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2021 08:43 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Sopir MPU Penabrak Polisi Bisa Dipenjara 15 Tahun


					Dijerat Pasal Berlapis, Sopir MPU Penabrak Polisi Bisa Dipenjara 15 Tahun Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) yang menyenggol polisi hingga terjatuh, Ahmad Antoni (27), harus membayar mahal aksi brutalnya. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. M. Raden Jauhari menjelaskan, proses hukum terhadap pria asal Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu telah dilakukan secara profesional.

Hasilnya, dijelaskan Kapolres, Antoni bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, lalu Pasal 213 KUHP karena melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP.

“Pasal 351 KUHP ini pasal tentang penganiyaan. Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun, tersangka sudah kita tahan,” kata AKBP Jauhari saat gelar kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (3/2/2021).

Mantan Kapolsek Tanah Abang Jakarta menambahkan, dari hasil pemeriksaaan kepada tersangka, ia mengaku nekad kabur saat akan dihentikan dalam razia yustisi di jalur pantura Dringu, Kabupaten Probolinggo, lantaran takut terjaring razia.

“Pelaku ini merasa takut saat melihat petugas melakukan operasi yustisi karena dia tidak menggunakan masker. Tersangka lalu tancap gas sehingga kemudian dikejar petugas lalu terjadilah insiden itu,” beber Kapolres Jauhari.

Tersangka mengakui bahwa saat melintas di jalur pantura Dringu, ia tidak mengenakan masker. Namuna ia membantah sengaja ingin mencelakai Aipda Ivan Septiarso, anggota Satlantas Polres Probolinggo, yang mengejarnya.

“Saya takut terjaring razia, saya kebetulan tidak memakai masker. Tapi saya tidak sengaja (menyenggol korban),” aku Antoni.

Diketahui, sebuah video berdurasi 13 detik tetiba viral di media sosial (medsos) dan menjadi perbincangan. Dalam video itu, seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) terjatuh pasca kalah duel dengan sebuah minibus berplat N 7663 DR.

Sebelum bersenggolan, dua kendaraan beda bobot itu seperti saling berkejaran. Peristiwa itu terjadi di Jl. KH. Hasan Genggong, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa, (2/1/2021) sekitar pukul 9.00 WIB. (ST1)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal