Menu

Mode Gelap
Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang Geramnya Sunan, Motor Digelapkan Teman yang Kerap Dibantunya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Pasuruan Diamankan Polisi Jember Jadi Tuan Rumah Porseni Madrasah se-Jawa Timur, Diikuti Ribuan Pelajar Hanya Bertengger di Posisi 30 Porprov Jatim 2025, KONI Kota Probolinggo Segera Evaluasi Tim Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2025 19:06 WIB

Penjaga Vila di Pandaan Tewas Dianiaya Rekan Kerja


					Polisi rilis kasus. Perbesar

Polisi rilis kasus.

Pasuruan, – Seorang pria bernama Mustakim (55), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, ditemukan tewas mengenaskan di Vila Sampurna, Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan pada Minggu (16/2/2025) petang.

Korban yang bekerja sebagai penjaga vila tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah rekan kerja korban menemukan jasad Mustakim pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB dan segera melaporkannya kepada perangkat desa serta Polsek Pandaan.

Polisi bergerak cepat dalam penyelidikan kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Khoirul (43), warga Sumberrejo, Kecamatan Pandaan.

Motif utama pembunuhan ini diduga akibat sakit hati setelah keduanya terlibat cekcok saat menjalankan tugas malam.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan, bahwa insiden tersebut bermula pada Sabtu (15/2/2025) malam saat korban dan pelaku sedang berjaga malam di vila.

Cekcok terjadi ketika Mustakim sedang memperbaiki kamar mandi. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang mengandung kata-kata kotor.

“Tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang mengandung kata-kata kotor. Tidak terima, terjadi cekcok hingga akhirnya berujung pada penganiayaan,” ujar AKP Adimas Firmansyah, saat rilis kasus, Senin (17/2/2025) sore.

Khoirul kemudian menyerang Mustakim dengan kaki kanan ke arah rahang hingga korban sempoyongan, lalu di tendang lagi oleh terlapor sampai lima kali hingga korban pingsan.

“Setelah itu korban diseret dan disembunyikan di dekat kandang ayam,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Khoirul mengakui, perbuatannya. Ia menyebut, bahwa kata-kata yang dilontarkan korban sangat menyinggung perasaannya.

“Kata-kata kotor dituduhkan kepada saya. Saya marah dan saya tendang beberapa kali,” terang Khoirul saat dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya, Khoirul dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Geramnya Sunan, Motor Digelapkan Teman yang Kerap Dibantunya

8 Juli 2025 - 18:52 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Pasuruan Diamankan Polisi

8 Juli 2025 - 18:16 WIB

Satgas Miras Segel Ruko milik Distributor Miras di Kraksaan

7 Juli 2025 - 12:24 WIB

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika, 27 Tersangka Diringkus Termasuk Pasutri

5 Juli 2025 - 09:28 WIB

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal