Pasuruan, – Proses eksekusi pengosongan aset hasil lelang di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan kembali berlanjut. Setelah sebelumnya petugas mengeksekusi sebuah rumah, kali ini sebuah ruko di Desa Sumberdawesari dikosongkan oleh petugas Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (13/5/2026).

Lokasi ruko tersebut berada sekitar 100 meter di sebelah timur rumah yang lebih dulu dieksekusi pada Kamis (7/5/2026) lalu. Baik ruko maupun rumah tersebut sebelumnya merupakan aset milik Nur Mayanti yang dilelang akibat agunan bank.

Berbeda dengan pengosongan rumah sebelumnya yang sempat diwarnai penolakan penghuni hingga proses berjalan alot, eksekusi ruko kali ini berlangsung lebih kondusif. Petugas bahkan langsung mengangkut barang-barang sejak pukul 10.00 WIB tanpa adanya perlawanan.

Panitera Pengadilan Negeri Bangil, Tarzanto mengatakan, proses pengosongan berjalan lancar karena pihak termohon dinilai sudah memahami putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

“Dari kita sekitar jam 10.00, alhamdulillah berjalan dengan lancar, tidak ada halangan satu apa pun. Enggak ada perlawanan, alhamdulillah. Sudah mengerti juga mungkin termohonnya,” ujar Tarzanto di lokasi eksekusi.

Ia berharap aset yang telah diserahkan kepada pemohon itu dapat dimanfaatkan dengan baik. Sementara pihak termohon diharapkan bisa mendapatkan tempat lain yang lebih baik.

“Harapannya semoga pemohon mendapat keberkahan dan dapat berusaha dengan baik di sini. Untuk termohon, semoga mendapatkan ganti di tempat lain yang mungkin lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, pemenang lelang sekaligus pemohon eksekusi, Iven Wiji Pratama mengaku proses hukum hingga pelaksanaan eksekusi memakan waktu hampir dua tahun.

Menurutnya, ruko tersebut dibeli melalui lelang pada Oktober 2024 dan proses balik nama sertifikat selesai pada November 2024.

“Lelang tahun 2024 Oktober, terus sama biaya balik nama itu di bulan November tahun 2024,” kata Iven.

Meski telah memenangkan lelang, ia menyebut proses penguasaan aset tidak berjalan mudah karena masih ada gugatan perlawanan dari pihak penghuni.

“Setelah itu saya ajukan gugatan eksekusi karena rumah masih ditempati sama beliau. Ada gugatan perlawanan, sudah ada putusan dari pengadilan, gugatan ditolak seluruhnya. Terus ada banding lagi di Pengadilan Tinggi, hasilnya menguatkan putusan PN,” jelasnya.

Tuntasnya pengosongan ruko ini menjadi penanda berakhirnya proses hukum panjang yang ditempuh pemohon. Setelah seluruh barang dipindahkan, objek ruko kini resmi diserahkan sepenuhnya kepada pemenang lelang. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.