Probolinggo,- Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara sebesar Rp313 juta. Uang itu merupakan hasil lelang dari perkara tindak pidana korupsi atas terpidana Hendra Widianto alias Hendra bin Edhy Soetjahjo.

Penyerahan uang hasil lelang berlangsung di Aula Kantor Krjaksaan Negeri kota Probolinggo, Senin (11/5/16) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan didampingi sejumlah kasi jajaran.

Uang hasil lelang merupakan barang rampasan negara dalam kasus korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja atas nama Sri Yuniarti pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo tahun 2022.

Kajari Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan mengatakan, penyerahan uang hasil lelang dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Uang hasil lelang barang rampasan negara ini nantunya disetorkan ke kas negara untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah disidangkan serta kekuatan hukum tetap,” ujar Lilik.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN/Sby tanggal 9 Januari 2025, barang bukti hasil lelang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

“Seluruh hasil lelang aset rampasan tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Probolinggo sebesar Rp313.020.000,” bebernya.

Aset yang dilelang berupa satu bidang tanah hak milik (SHM) Nomor 723 atas nama Edhy Soetjahyo di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dengan luas 120 meter persegi beserta bangunan rumah di atasnya.

“Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menegaskan komitmennya dalam pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengelolaan barang rampasan dan pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana korupsi,” imbuh Lilik. (*)

Editor: Mohamad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.