Probolinggo,- Anggota Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo, menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat produksi petasan di Desa Alasumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Penggerebekan tempat produksi petasan dilakukan polisi, Rabu dini hari (13/5/2026). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Ari Anggara (20) beserta sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 630 selongsong petasan berbagai ukuran, satu set alat pembuatan petasan, hingga bubuk mesiu seberat setengah kilogram yang sudah siap pakai.
“Jadi, setelah penggerebekan, satu pelaku atas nama Arik Anggara sudah kami amankan ke Mapolsek Kraksaan beserta barang bukti,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur.
Berdasarkan keterangan pelaku, petasan yang disimpan di rumah samping tempat tinggalnya itu, mulai dibuat sekitar satu tahun lalu.
Petasan-petasan tersebut, disebut pelaku, tidak diperjualbelikan, melainkan digunakan sendiri saat momen Idul Fitri dan Idul Adha.
“Kami masih menyelidiki apakah ada keterkaitan dengan peristiwa pelemparan rumah debt collector beberapa waktu lalu, termasuk aktivitas dan kemungkinan adanya konsumen dalam penjualan petasan ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
“Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku yakni 12 tahun penjara,” imbuh Kompol Masykur. (*)












