Probolinggo,— MRA (36), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan hukum setelah membawa kabur sepeda motor milik warga Kecamatan Kuripan.

Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku berkencan dengan korban di sebuah penginapan di Kota Probolinggo.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu sore (8/8/2026). Saat itu, pelaku dan YS (35), korban, berkencan di Penginapan Bromo Sunrise, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Usai berkencan, pelaku menukar kunci sepeda motor Honda Scoopy bernopol N 5894 PT milik korban dengan kunci motor lain saat korban sedang mandi.

Pelaku kemudian pulang ke rumah. Tidak lama berselang, pelaku kembali ke penginapan dan membawa kabur motor korban yang terparkir di lokasi.

“Setelah pulang ke rumah, pelaku kemudian kembali ke penginapan tersebut. Berbekal kunci motor yang telah ditukar, pelaku membawa kabur motor korban yang terparkir di penginapan,” kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Wiwin Rusli.

Menyadari motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah bukti, Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung di Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan beberapa kunci,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MRA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Sehingga pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuh Kompol Wiwin. (*)


Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.