Dijerat Pasal Berlapis, Sopir MPU Penabrak Polisi Bisa Dipenjara 15 Tahun

MAYANGAN-PANTURA7.com, Sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) yang menyenggol polisi hingga terjatuh, Ahmad Antoni (27), harus membayar mahal aksi brutalnya. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. M. Raden Jauhari menjelaskan, proses hukum terhadap pria asal Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu telah dilakukan secara profesional.

Hasilnya, dijelaskan Kapolres, Antoni bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, lalu Pasal 213 KUHP karena melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP.

“Pasal 351 KUHP ini pasal tentang penganiyaan. Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun, tersangka sudah kita tahan,” kata AKBP Jauhari saat gelar kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (3/2/2021).

Mantan Kapolsek Tanah Abang Jakarta menambahkan, dari hasil pemeriksaaan kepada tersangka, ia mengaku nekad kabur saat akan dihentikan dalam razia yustisi di jalur pantura Dringu, Kabupaten Probolinggo, lantaran takut terjaring razia.

“Pelaku ini merasa takut saat melihat petugas melakukan operasi yustisi karena dia tidak menggunakan masker. Tersangka lalu tancap gas sehingga kemudian dikejar petugas lalu terjadilah insiden itu,” beber Kapolres Jauhari.

Tersangka mengakui bahwa saat melintas di jalur pantura Dringu, ia tidak mengenakan masker. Namuna ia membantah sengaja ingin mencelakai Aipda Ivan Septiarso, anggota Satlantas Polres Probolinggo, yang mengejarnya.

“Saya takut terjaring razia, saya kebetulan tidak memakai masker. Tapi saya tidak sengaja (menyenggol korban),” aku Antoni.

Diketahui, sebuah video berdurasi 13 detik tetiba viral di media sosial (medsos) dan menjadi perbincangan. Dalam video itu, seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) terjatuh pasca kalah duel dengan sebuah minibus berplat N 7663 DR.

Baca Juga  Sudah Zamannya Buku dan Pena Menjadi Gadget

Sebelum bersenggolan, dua kendaraan beda bobot itu seperti saling berkejaran. Peristiwa itu terjadi di Jl. KH. Hasan Genggong, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa, (2/1/2021) sekitar pukul 9.00 WIB. (ST1)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …