Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 8 Nov 2019 14:22 WIB

Konsumi SS, 3 Pria Asal Krucil Dikeler Polisi


					Konsumi SS, 3 Pria Asal Krucil Dikeler Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 3 orang pria asal Kecamatan Krucil, Kabupaten Proboligggo. Ketiganya ditengarai sebagao pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Ketiganya ialah Zainal Abdul Jalal (49), Sutiman (37) dan Nur Salim (46). Ketiganya sama-sama berasa dari Dusun Jranjang, Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Mereka diamankan polisi pada Kamis (7/11) sekitar pukul 13.00 Wib di dalam rumah RT 12 RW 06 desa setempat. Pasca ditangkap, mereka langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo oleh petugas.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo. Dari hasil temuan barang bukti di rumahnya, kami duga pelaku tidak hanya mengedarkan tetapi sekaligus pemakai,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan, Jum’at (8/11).

Penangkapan ketiga pria ini, lanjut perwira polisi asal Magetan ini, setelah pihaknya menerima laporan warga yang resah atas peredaran sabu-sabu. Masyarakat khawatir sasaran peredaran barang haram tersebut merambat kaum muda, terutama para pelajar.

“Kami tindaklanjuti, saat kami pantau ternyata benar adanya. Kami langsung amankan ketiga pria ini dan juga menyita beberapa barang bukti dari tangan mereka,” Sujilan menjelaskan.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya juga menyita 4 biji pipet, 2 buah sedotan modif, 2 korek api, 1 bendel plastik clip bening, 2 alat hisap bong, 1 buah sekrup, 1 buah plastik bakar dan 1 timbangan elektrik.

“Sabu-sabunya masih kita dalami, karena dari hasil sitaan barang bukti, kami hanya dapati timbangan dan plastik saja,” ungkapnya.

Akibat ulahnya, menurut Sujian, ketiganya akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tutup Sujilan saat dikonfirmasi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal