Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 8 Nov 2019 14:22 WIB

Konsumi SS, 3 Pria Asal Krucil Dikeler Polisi


					Konsumi SS, 3 Pria Asal Krucil Dikeler Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 3 orang pria asal Kecamatan Krucil, Kabupaten Proboligggo. Ketiganya ditengarai sebagao pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Ketiganya ialah Zainal Abdul Jalal (49), Sutiman (37) dan Nur Salim (46). Ketiganya sama-sama berasa dari Dusun Jranjang, Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Mereka diamankan polisi pada Kamis (7/11) sekitar pukul 13.00 Wib di dalam rumah RT 12 RW 06 desa setempat. Pasca ditangkap, mereka langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo oleh petugas.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo. Dari hasil temuan barang bukti di rumahnya, kami duga pelaku tidak hanya mengedarkan tetapi sekaligus pemakai,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan, Jum’at (8/11).

Penangkapan ketiga pria ini, lanjut perwira polisi asal Magetan ini, setelah pihaknya menerima laporan warga yang resah atas peredaran sabu-sabu. Masyarakat khawatir sasaran peredaran barang haram tersebut merambat kaum muda, terutama para pelajar.

“Kami tindaklanjuti, saat kami pantau ternyata benar adanya. Kami langsung amankan ketiga pria ini dan juga menyita beberapa barang bukti dari tangan mereka,” Sujilan menjelaskan.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya juga menyita 4 biji pipet, 2 buah sedotan modif, 2 korek api, 1 bendel plastik clip bening, 2 alat hisap bong, 1 buah sekrup, 1 buah plastik bakar dan 1 timbangan elektrik.

“Sabu-sabunya masih kita dalami, karena dari hasil sitaan barang bukti, kami hanya dapati timbangan dan plastik saja,” ungkapnya.

Akibat ulahnya, menurut Sujian, ketiganya akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tutup Sujilan saat dikonfirmasi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal