Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2025 21:03 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember


					DITANGKAP: Dua orang pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana usai diamankan anggota Polres Jember. (Foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).
Perbesar

DITANGKAP: Dua orang pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana usai diamankan anggota Polres Jember. (Foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).

Jember, – Kepolisian Resor Jember menangkap dua pria yang disangkakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Keduanya ditangkap setelah menjadi buron kepolisian selama sekitar 3 tahun.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ada empat terduga pelaku dalam kasus tersebut. Dua dari empat orang terduga pelaku telah ditangkap.

“Tersangka utama adalah MY alias MJ, seorang petani berusia 70 tahun, yang merencanakan tindakan ini. Anak MY, yaitu SB, usia 35 tahun, juga terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.” ujar Bobby, Rabu, (14/5/25).

Dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah FR (30) dan SA (40). Keduanya berperan dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan tersebut.

“Korban adalah seorang petani berusia 50 tahun bernama saudara S alias PA, berasal dari Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember,” bebernya.

Motif peristiwa ini, menurut Kapolres, adalah balas dendam. Sebelumnya tersangka SB, dianiaya oleh anak korban yang bernama F dengan cara dibacok  menggunakan senjata tajam.

MY yang tidak terima dengan ulah anak korban, lalu merencanakan aksi balas dendam. Pada tanggal 7 Februari 2013 lalu, peristiwa berdarah itu akhirnya terjadi yang berujung pada tewasnya korban PA.

Usai kejadian, para pelaku melarikan diri ke luar negeri dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, MY dan SB terpaksa pulang ke Jember karena ada urusan keluarga. Saat itulah keduanya diringkus oleh kepolisian.

“Empat tersangka ini dijerat pasal 340, subsider 338, subsider 170, ayat 1, 2, 3, subsider 351 ketiga KUHP, dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” beber Bobby.

Kapolres menegaskan bahwa pengejaran terhadap dua tersangka lainnya masih terus dilakukan. Keduanya masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kami akan terus melakukan pengejaran dan pencarian untuk kedua tersangka ini, hingga semua tersangka dapat diadili,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 285 kali

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal