Menu

Mode Gelap
Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

Hukum & Kriminal · 8 Nov 2019 14:22 WIB

Konsumi SS, 3 Pria Asal Krucil Dikeler Polisi


					Konsumi SS, 3 Pria Asal Krucil Dikeler Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 3 orang pria asal Kecamatan Krucil, Kabupaten Proboligggo. Ketiganya ditengarai sebagao pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Ketiganya ialah Zainal Abdul Jalal (49), Sutiman (37) dan Nur Salim (46). Ketiganya sama-sama berasa dari Dusun Jranjang, Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Mereka diamankan polisi pada Kamis (7/11) sekitar pukul 13.00 Wib di dalam rumah RT 12 RW 06 desa setempat. Pasca ditangkap, mereka langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo oleh petugas.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo. Dari hasil temuan barang bukti di rumahnya, kami duga pelaku tidak hanya mengedarkan tetapi sekaligus pemakai,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan, Jum’at (8/11).

Penangkapan ketiga pria ini, lanjut perwira polisi asal Magetan ini, setelah pihaknya menerima laporan warga yang resah atas peredaran sabu-sabu. Masyarakat khawatir sasaran peredaran barang haram tersebut merambat kaum muda, terutama para pelajar.

“Kami tindaklanjuti, saat kami pantau ternyata benar adanya. Kami langsung amankan ketiga pria ini dan juga menyita beberapa barang bukti dari tangan mereka,” Sujilan menjelaskan.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya juga menyita 4 biji pipet, 2 buah sedotan modif, 2 korek api, 1 bendel plastik clip bening, 2 alat hisap bong, 1 buah sekrup, 1 buah plastik bakar dan 1 timbangan elektrik.

“Sabu-sabunya masih kita dalami, karena dari hasil sitaan barang bukti, kami hanya dapati timbangan dan plastik saja,” ungkapnya.

Akibat ulahnya, menurut Sujian, ketiganya akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tutup Sujilan saat dikonfirmasi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal