11 PSK dan 6 Lelaki Hidung Belang Didenda Rp300 Ribu

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Sebanyak 11 pekerja seks komersial (PSK) dan enam laki-laki hidung belang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Mapolres Probolinggo, Senin (8/3/2021) sore.

“Mereka langsung kami gabung semua dalam sidang online, baik hidung belang dan PSK yang terjaring di Kecamatan Leces ataupun di Paiton. Dalam hal ini kami juga menghadirkan pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Probolinggo,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi.

Dikatakan sidang tipiring tidak hanya diberlakukan bagi penjual atau pengedar minuman keras (miras). Juga bagi PSK dan laki-laki hidung belang yang terjaring razia agar mereka jera.

Dalam sidang tipiring tersebut, lanjut mantan Kanitlaka Satlantas Polres Pasuruan ini, ke-17 orang tersebut dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran di Tempat Umum.

“Ancaman atau sanksinya masing-masing harus bayar denda Rp300 ribu atau jika tidak mau membayar, harus menjalani kurungan selama 3 hari. Pembayaran juga disaksikan dari pihak kejaksaan,” ungkap pria berkumis tebal ini.

Selain sidang tipiring, Jayadi juga sudah menawarkan untuk menitipkan para PSK di rumah khusus di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo. Tujuannya, agar mereka tidak kembali menjadi pelayan lelaki hidung belang.

“Maksud dan tujuannya, biar kemampuand dan kreativitas mereka terasah, sehingga ke depannya memiliki upaya untuk usaha dan yang lainnya dan tidak kembali ke tempat itu (prostitusi), tapi tidak ada yang berkenan malah milih bayar semua,” ungkap dia.

Diketahui sebelumnya, di Kecamatan Leces, polisi berhasil menjaring tiga PSK dan lima lelaki hidung belang di Kecamatan Leces, Minggu (7/3/2021) sore. Sebelumnya di Kecamatan Paiton, polisi menjaring delapan PSK dan seorang lelaki hidung belang Senin (8/2/2021) dini hari. (*)

Baca Juga  Curi dan Racuni Udang Jika Dibayar Telat, Preman Tambak Asal Paiton Dibekuk

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …