PSK Bertarif Rp50 Ribu Diciduk di Kecamatan Paiton

PAITON-PANTURA7.com, Sebanyak delapan pekerja seks komersial (PSK) dan seorang laki-laki hidung belang dibekuk anggota Sabhara Polres Probolinggo, Senin (8/3/2021) dini hari. Mereka diamankan di warung remang-remang di Dusun Pesantren, Desa/Kecamatan Paiton.

Kedelapan PSK itu empat di antaranya berasal dari Kabupaten Probolinggo. Yaitu, SM (32) asal Kecamatan Krejengan, SI (40) asal Kecamatan Sumber, ST (41) asal Kecamatan Wonomerto dan SW (30) asal Kecamatan Besuk.

Sedangkan empat PSK lainnya, SA (34) asal Kabupaten Banyuwangi, SN (48) asal Kabupaten Malang, IM (37) asal Kabupaten Lumajang dan SII (45) asal Kabupaten Bondowoso dan seorang pria hidung belang BI (41) asal Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, sebelumnya polisi juga menangkap sejumlah PSK dan pelanggannya di Kecamatan Leces. Ternyata setelah itu ada laporan dari masyarakat soal praktik asusila di Kecamatan Paiton.

“Karena saat kami razia pekat (penyakit masyarakat) di Leces, malam harinya kami dapatkan laporan lagi setelah berita penangkapan awal itu tersebar dan berhasil kami amankan para WTS ini saat menunggu pelanggan,” kata Jayadi.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Jayadi, mereka langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp50 ribu bagi para pelanggannya.

“Harga sekali kencan katanya Rp50 ribu itu pun termasuk sewa kamar. Selanjutnya mereka kami kasih pembinaan dan harus menjalani sidang tipiring (Tindak Pidana Ringan) bersama para PSK yang dari Kecamatan Leces,” ungkap Jayadi saat ditemui di ruangannya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Dewan Minta Pemkot Probolinggo Salurkan Bansos selama PPKM Darurat Diberlakukan

Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …