Diawali Lurug Massa, Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis 12 Tahun Penjara

BANGIL,- JB, terdakwa kasus pencabulan asal Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, pada Oktober 2020 lalu, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Vonis yang diterima terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara.

Meski begitu, pihak keluarga korban mengaku puas dengan putusan tersebut. Ibu korban, IN, menyebut putusan hakim sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya yang masih berumur 13 tahun.

“Alhamdulillah puas, vonisnya 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ujar IN, usai mengikuti sidang penetapan hukuman kasus pencabulan di PN Bangil, Kamis (22/4/2021) siang.

Sebelum persidangan dimulai pukul 11.00 WIB, puluhan warga yang mayoritas keluarda dan kerabat korban, melurug PN Bangil. Kedatangan mereka, untuk mengetahui hasil putusan hakim terhadap terdakwa.

Mereka datang dari Kecamatan Lumbang menumpang truk dan pikap, serta motor. Sejumlah spanduk dan poster dibentangkan warga yang berisi tuntutan aparat penegak hukum (APH) menegakkan keadilan.

Namun, mereka yang melurug PN Bangil tidak bisa mengikuti jalannya persidangan karena pembatasan. Hanya keluarga dan perwakilan warga yang ikut dalam ruang persidangan.

Sukandar, Korlap warga yang melurug PN Bangil, juga mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Ia menilai, bahwa warga sudah muak dengan tingkah bejat terdakwa.

“Warga ini mau tahu hasilnya. Mereka mau ikut dan sudah muak dengan terdakwa. Kalau sampai pulang, akan diusir warga,” ujarnya.

Wakil Ketua PN Bangil Delta Tamtama menjelaskan, sesuai dengan putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Terdakwa terbukti bersalah, karena telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Baca Juga  Warga Terdampak Tambang di Gempol Menolak Relokasi

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” jelas dia.

Delta menegaskan, bahwa vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, tidak ada kaitannya dengan tekanan warga yang berada di luar PN. Salah satu yang meringankan vonis adalah lantaran terdakwa telah mengakui perbuatannya.

“Bahwa seperti dalam 8 nilai Mahkamah Agung, hakim itu kemandirian, jadi hakim melihat fakta di persidangan yang tepat diterapkan kepada terdakwa, dan supaya tidak melukai keadilan di masyarakat, majelis hakim memutus 12 tahun penjara, dengan pertimbangan salah satunya terdakwa sudah mengaku bersalah,” bebernya.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …