BANGIL,- JB, terdakwa kasus pencabulan asal Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, pada Oktober 2020 lalu, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Vonis yang diterima terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan …
Baca Selengkapnya »