PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Probolinggo meringkus Mohamad Roy Ainul Yaqin (23) dan Slamet Ariyadi (32) warga Desa Klaseman, Kecamatan Gending serta Dony Ari Sumbowo (27) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pajarakan.
Ketiganya diamankan pasca laporan dari Ali Zainal Mustofa (42) warga Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, perihal terjadinya pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumahnya, pada Senin (11/2/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di tempat yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah hasil tindak lanjut laporan korban yang melaporkan telah terjadi pencurian saat ia dan keluarganya keluar rumah.
“Pelapor dan keluarganya sedang keluar untuk berjualan di Kraksaan, sepulang berjualan korban terkejut ketika rumahnya dalam keadaan terkunci dari dalam, setelah dicek dari kaca ternyata rumah sudah berantakan,” kata Riyanto, Rabu (13/2/2019).
Karena panik, lanjut Riyanto, korban melapor kepada Polsek Gending, dan langsung dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), dan ternyata benar telah terjadi pencurian dan pemberatan.
“Setelah diselidiki, diketahui kalau rumah korban kemalingan. Barang yang dicuri berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta 400 ribu, HP Vivo dan kunci mobil Pajero korban,” terang Riyanto.
Sehari setelah kejadian itu, tambah dia, pada Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 01.00 WIB pihaknya meringkus 3 tersangka lengkap dengan barang bukti (BB) hasil curian.
“Selanjutnya, akan kami kembangan perkara yang dilakukan tiga tersangka. Untuk BB yang berkurang cuma uang, awalnya Rp 16 juta lebih, tersisa Rp 8 jutaan,” urai pria asal Pasuruan ini. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan