DPRD Cabut 4 Perda, Siapkan 3 Raperda Pencabutan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dinilai tak efektif, emla Peraturan Daerah (Perda) di Kota Probolinggo dicabut. Pencabutan empat Perda tersebut, digelar lewat rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo pada Senin(1/4/2019).

Empat Perda itu masing-masing:

Perda Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2001 tentang ijin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum. Perda tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perda Kota Probolinggo Nomor 8 tahun 2001 tentang Kemitraan Daerah yang dianggap bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perda Kota Probolinggo Nomor 11 tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemkot Probolinggo. Perda ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah.

Perda Nomor 21 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Perda ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Probolinggo, Agus Rudianto Ghaffur pada awak media seusai sidang paripurna. Pencabutan perda tersebut sesuai aturan harus dilakukan dengan membuat perda pencabutan.

“Sesuai mekanisme dan aturan pencabutan perda harus dilakukan dengan membuat perda pencabutan. Saat ini perda dimaksud sudah mulai disusun dengan membentuk Panitia Khusus atau Pansus,”ucap Politisi PDI Perjuangan ini.

Lanjut Ghaffur, pasca pencabutan perda ini, SKPD terkait harus segera memberikan sosialisasi. “Pengumuman tentang perda tersebut tak lagi berlaku harus segera dilakukan. Paling lama tujuh hari perda tersebut sudah tak boleh dilaksanakan lagi,” tandasnya.

Baca Juga  Imbas Banjir Bandang Tiris, 7 Jembatan Hancur

Sementara itu, Wakil Wali Kota Probolinggo, HM. Soufis Subri mengatakan,  pencabutan diusulkan berdasarkan ketentuan Pasal 250 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah termasuk perda yang tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan pencabutan terhadap 4 Perda dengan Perda,” ucap Subri.

Terhadap  pencabutan empat Perda tersebut, Pemkot akan menyiapkan tiga Raperda pada masa sidang II tahun 2019, yakni Raperda tentang Pelayanan Publik, Raperda tentang Pencabutan atas Empat Perda Kota Probolinggo, dan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat.

“Terhadap materi muatan dari tiga Raperda, akan disampaikan lebih lanjut pada tahap pembahasan. Dalam pelaksanaan pembahasan nantinya dapat dilakukan kajian secara mendalam dalam sidang Pansus DPRD Kota Probolinggo beserta tim Pemkot Probolinggo,” tandasnya.

Tak hanya itu, DPRD Kota Probolinggo juga menyetujui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin tahun 2018. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan sekaligus penyerahan dokumen antara wali kota dan ketua DPRD. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Lelang Proyek di Pemkot Pasuruan Tuai Kritik, Massa Ancam Turun Jalan

Pasuruan,- Kebijakan proses lelang di Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tengah menjadi sorotan publik. Hal ini …